Petinggi GoTo Ungkap Kantongi Mandat Penuh Jalankan Perusahaan Saat Nadiem Jadi Menteri
- Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK (GoTo) Andre Sulistyo mengatakan, dia dan Co-Founder, Kevin Aluwi tidak perlu meminta izin kepada Nadiem Makarim untuk mengambil keputusan besar dalam korporasi selama Nadiem menjabat sebagai menteri.
Hal ini Andre jelaskan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan kawan-kawan.
“Kami diberikan kuasa untuk melakukan keputusan mengatasnamakan saham Pak Nadiem. Tanpa perlu berkonsultasi dengan beliau,” ujar Andre dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Dalami Pencatatan Aksi Korporasi GoTo
Andre menjelaskan, sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, Nadiem telah menandatangani surat yang menyatakan dia memberikan kuasa kepada Andre dan Kevin untuk mengambil keputusan pada perusahaannya, saat itu PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Sebelum menjadi menteri, Nadiem diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT AKAB dan memiliki sejumlah saham.
Melalui surat kuasa itu, Andre dan Kevin diperbolehkan mewakili Nadiem dalam mengambil keputusan, termasuk memegang suara atas sahamnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar penerima kuasa sekaligus Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi terkait dengan sejumlah tindakan besar yang dilakukan perusahaan AKAB.
Misalnya, menerima investasi dari Google senilai hampir 60 juta dollar Amerika Serikat pada Maret 2020.
Baca juga: Eks Konsultan Era Nadiem Koreksi Gaji Ditulis Rp 163 Juta padahal Rp 118 Juta
“Ini besar loh, saudara tidak melaporkan? Bagaimana Saudara menandatangani kuasa yang 55 juta dollar Amerika Serikat, sekian juta dollar gitu, Saudara menandatangani Saudara tidak melaporkan kepada si pemberi kuasa. Kan tidak logic, gitu,” cecar jaksa.
Kevin menegaskan, dia tidak lagi melaporkan tindakan-tindakan yang diambilnya kepada Nadiem setelah menerima kuasa.
“Saya jawab jujur ya, pak, saya tidak melaporkan ke Pak Nadiem,” kata Kevin.
Kevin mengatakan, surat kuasa dari Nadiem sifatnya mutlak dan hak Nadiem diwakilkan olehnya.
“Ya itu karena sifat pemberi kuasanya kan mutlak untuk hak suara beliau. Jadi, untuk semua kegiatan yang memerlukan hak suara, itu dilimpahkan ke kami berdua,” kata Kevin.
Tapi, secara berkala, baik Andre maupun Kevin masih menjalin komunikasi dengan Nadiem.
Baca juga: Vendor Chromebook Akui Dapat Bocoran dari Google Soal Pengadaan Era Nadiem
Mereka juga masih memberikan informasi terkait perkembangan perusahaan selama Nadiem masih menjabat.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Sidang Chromebook, Eks Konsultan Era Nadiem Singgung Nominal Gajinya
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #petinggi #goto #ungkap #kantongi #mandat #penuh #jalankan #perusahaan #saat #nadiem #jadi #menteri