Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Sudah Tidak Sinkron
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ihwal perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama, Jumat (30/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
08:06
25 Februari 2026

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Sudah Tidak Sinkron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000 untuk menjaga keselamatan jemaah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, prinsip menjaga keselamatan jemaah yang dimaksud Yaqut tidak sinkron dengan tujuan awal penambahan kuota.

“Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2026).

Budi mengatakan, kuota haji tambahan diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean jemaah haji di Indonesia.

Baca juga: Mengapa KPK Mangkir dari Sidang Praperadilan Yaqut? Ini Penjelasannya

Namun, kata dia, pembagian kuota yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut justru memperpanjang antrean jemaah haji.

KPK merujuk pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sementara itu, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama untuk membagi kuota haji tambahan tersebut.

“Kalau kita melihat secara utuh perkara ini ya bahwa diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, tim KPK juga sudah berangkat ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk mengecek fasilitas ibadah haji.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji 2024 Terikat Aturan Arab Saudi

Hasilnya, kata dia, fasilitas di sana sangat layak dan bagus untuk menampung para jemaah haji.

“Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu,” ucap dia.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000.

Dia beralasan penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Yaqut Jelaskan Alasan Bagi Kuota Haji 50:50, Klaim demi Keselamatan Jemaah

Dia mengatakan, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” ujarnya.

Tag:  #yaqut #klaim #pembagian #kuota #haji #demi #keselamatan #umat #sudah #tidak #sinkron

KOMENTAR