Arab Saudi Larang Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Termasuk RI
Ilustrasi telur ayam.(UNSPLASH/LOUIS HANSEN)
07:56
25 Februari 2026

Arab Saudi Larang Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Termasuk RI

Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) mengumumkan kebijakan baru berupa larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, ditambah larangan parsial yang berlaku di beberapa provinsi atau kota di 16 negara lain.

Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (25/2/2026), larangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam negeri.

Menurut laporan resmi SFDA, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat dan keselamatan pangan, terutama dalam konteks wabah penyakit hewan seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau penyakit Newcastle yang dilaporkan di berbagai belahan dunia.

Baca juga: Mendag Bantah MBG Jadi Biang Kerok Harga Daging Ayam Naik

Ilustrasi daging ayam. Ahli gizi mengungkap jenis daging paling sehat yang tinggi protein, rendah lemak, dan lebih aman untuk kesehatan jantung.Shutterstock/Sergey Ryzhov Ilustrasi daging ayam. Ahli gizi mengungkap jenis daging paling sehat yang tinggi protein, rendah lemak, dan lebih aman untuk kesehatan jantung.

Daftar negara yang terdampak, ada Indonesia 

Larangan total akan diberlakukan pada seluruh produk unggas dan telur yang berasal dari negara-negara berikut:

Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris Raya, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.

Selain itu, larangan parsial diterapkan pada provinsi atau kota di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Alasan kebijakan dan prosedur teknis

Kebijakan ini, menurut SFDA, tidak hanya bersifat reaktif terhadap kondisi wabah global, melainkan juga hasil peninjauan berkala berdasarkan risiko epidemiologis dan laporan internasional tentang penyakit hewan.

Ilustrasi telur ayam. PEXELS/PIXABAY Ilustrasi telur ayam.

Baca juga: Amran: 2 Taipan Kuasai 70 Persen Perputaran Industri Ayam dan Telur

Beberapa larangan bahkan telah berlaku sejak 2004 dan diperluas seiring waktu berdasarkan asesmen risiko.

SFDA menegaskan, larangan total tidak berlaku bagi produk-produk unggas atau telur yang telah menjalani perlakuan panas (heat-treatment) yang cukup dan terbukti dapat menonaktifkan virus penyebab HPAI maupun penyakit Newcastle.

Namun, untuk jenis produk ini, sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal tetap diwajibkan.

Dikutip dari Gulf News, otoritas ini juga menyatakan, daftar negara yang dikenai larangan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kesehatan hewan global, sehingga ada kemungkinan perubahan atau peninjauan kembali di masa mendatang.

Baca juga: PINSAR Pastikan Stok Ayam Nasional Aman, Soroti Distribusi Picu Kenaikan Harga di Pasar

Implikasi bagi impor dan perdagangan unggas

Larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara dan pembatasan di 16 negara lain ini memiliki implikasi luas terhadap perdagangan global produk unggas dan telur, termasuk bagi eksportir dari negara-negara yang masuk dalam daftar.

Di sisi lain, bagi eksportir yang produknya memenuhi standar kesehatan dan sertifikasi SFDA, peluang akses pasar tetap terbuka asalkan sesuai persyaratan teknis.

Menurut laporan terkait kebijakan serupa di awal tahun 2026, larangan impor unggas dan telur yang bersifat sementara diberlakukan terhadap negara seperti Perancis dan Polandia, merespons wabah HPAI dan penyakit Newcastle yang dilaporkan di beberapa wilayah di negara tersebut.

Larangan ini fokus pada unggas hidup, telur makan (table eggs), dan produk yang belum menjalani perlakuan panas, tetapi tidak mencakup produk yang telah diproses sesuai standar kesehatan yang diterima.

Baca juga: Pastikan Stok Daging Ayam Aman, Kementan: Harga di Bawah Harga Acuan Pembelian

SFDA dalam kasus itu mensyaratkan produk ayam atau telur yang lolos larangan harus disertai sertifikat kesehatan dari otoritas resmi di negara asal yang menyatakan produk tersebut bebas atau sudah diproses untuk meniadakan virus yang berbahaya.

Ilustrasi daging ayam pada bagian dada. Ilustrasi daging ayam pada bagian dada.

Dampak terhadap pasokan dan rantai pangan domestik Arab Saudi

Sebagai negara dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa, Arab Saudi memiliki ketergantungan signifikan pada impor produk pangan tertentu, termasuk unggas dan telur.

Kebijakan larangan total untuk 40 negara dan pembatasan parsial untuk 16 negara lain dipandang sebagai langkah protektif terhadap risiko kesehatan, namun juga membuka pertanyaan mengenai stabilitas pasokan dan kebutuhan untuk mengoptimalkan pasokan domestik atau alternatif dari negara yang tak dikenai larangan.

Penyesuaian operasional ekspor-impor

Untuk eksportir global yang produknya terkena larangan, kebijakan ini berarti kebutuhan untuk:

  • Memenuhi standar kesehatan yang lebih ketat, termasuk heat treatment yang efektif untuk virus hewan tertentu.
  • Melengkapi sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas yang diakui.
  • Memahami dinamika peninjauan daftar negara SFDA, yang bersifat berkala dan responsif terhadap situasi global.

Baca juga: Produksi Telur Ayam RI 2025 Surplus, Jabar dan Jateng Jadi Penopang

Larangan parsial juga menunjukkan bahwa selain komoditas secara umum, wilayah atau provinsi tertentu di negara lain dapat dikenai pembatasan, yang berarti eksportir perlu memperhatikan data epidemiologis terperinci dari wilayah asal produknya.

Respons pasar global

Sejumlah negara yang sebelumnya sempat dikenai larangan serupa telah menunjukkan respons dengan menyesuaikan rantai pasok, memperbaiki standar kesehatan hewan lokal, atau mengeksplorasi pasar alternatif.

Contohnya, laporan pada pertengahan 2025 menunjukkan Arab Saudi dan Chili mencabut larangan impor unggas dari Brasil setelah otoritas kesehatan setempat menyatakan beberapa wilayah aman dari penyakit unggas seperti Newcastle.

Langkah Saudi Arabia memperluas larangan impor unggas dan telur dari 40 negara serta pembatasan di wilayah negara lain merupakan kebijakan protektif yang didasari pertimbangan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

Kebijakan tersebut juga menggambarkan dinamika regulasi internasional dalam merespons wabah penyakit hewan yang berpotensi memengaruhi pasokan pangan global.

Tag:  #arab #saudi #larang #impor #ayam #telur #dari #negara #termasuk

KOMENTAR