Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
- Banyak yang memilih kembali wudhu setelah makan dan minum.
- Ulama sendiri menganjurkan umat Islam berkumur setelah makan atau minum sebelum hendak salat.
- Tercatat ada enam hal yang bisa membatalkan wudhu.
Wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu?"
Banyak orang merasa ragu dan memilih untuk berwudhu kembali setelah mengonsumsi camilan atau sekadar minum air putih karena khawatir ibadahnya tidak sah.
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah secara mendalam berdasarkan perspektif hukum fiqih dari sumber-sumber tepercaya.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Secara garis besar, aturan mengenai apa saja yang membatalkan wudhu telah diatur secara rinci dalam kitab-kitab fiqih.
Mengutip dari laman NU Online, secara umum terdapat enam hal yang disepakati oleh para ulama (khususnya dalam mazhab Syafi’i) sebagai pembatal wudhu, di antaranya:
- Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Hilang akal karena tidur
- Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang
- Menyentuh qubul (kemaluan depan) dengan jari tanpa penghalang
- Menyentuh dubur (kemaluan belakang) dengan jari tanpa penghalang
Dari daftar tersebut, makan dan minum tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu. Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab.
PerbesarIlustrasi wudhu. (Freepik)Makanan yang dimaksud baik makanan yang dimasak di atas api (listrik), seperti gulai ikan, rendang, bakso, gorengan ataupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya, misalnya seperti buah-buahan.
Untuk itu, orang yang sudah berwudhu sebelum salat kemudian makan, terlepas dari jenis makanan atau bagaimana cara memasaknya.
Begitu pula dengan minuman, baik air putih atau yang berperasa seperti kopi. Wudhunya tetap dianggap sah dan diperbolehkan langsung melaksanakan salat.
Namun dalam beberapa literatur hadis, terdapat perintah untuk berwudhu setelah memakan daging unta.
Namun, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) termasuk mazhab Syafi’i berpendapat bahwa perintah tersebut bersifat anjuran (sunnah) atau berkaitan dengan konteks kebersihan di masa lalu, bukan merupakan pembatal wudhu yang bersifat hakiki seperti halnya buang air kecil.
Anjuran Berkumur setelah Makan
Meskipun makan tidak membatalkan wudhu, para ulama sangat menganjurkan untuk berkumur-kumur (madmadzah) sebelum memulai salat.
Terutama bila baru saja makan atau minum sesuatu yang berlemak atau meninggalkan sisa di mulut.
Tujuannya agar tidak ada sisa makanan yang terselip di gigi yang mungkin tertelan saat salat.
Selain itu menghilangkan rasa atau aroma makanan yang bisa mengganggu konsentrasi saat menghadap Allah SWT.
Hal itu termasuk juga sebagai etika ibadah, karena baiknya menghadap Sang Pencipta dalam keadaan mulut yang bersih dan segar.
Rasulullah SAW sendiri pernah meminum susu, kemudian beliau meminta air untuk berkumur dan bersabda, "Sesungguhnya susu itu mengandung lemak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukkan bahwa berkumur setelah makan/minum sebelum salat adalah bagian dari adab dan sunnah yang sangat baik untuk dijalankan.
Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban atas pertanyaan "apakah makan dan minum membatalkan wudhu" adalah tidak. Wudhu tetap sah dan tidak perlu diulangi hanya karena makan atau minum.
Namun, sebagai bentuk penyempurnaan ibadah, sangat disarankan untuk membersihkan mulut dengan berkumur agar sisa makanan tidak mengganggu jalannya salat. Semoga penjelasan ini membantu!
Tag: #apakah #makan #minum #membatalkan #wudhu #simak #penjelasan #hukum #fiqihnya