Internship Dokter Gigi: Pematangan Kompetensi atau Pelimpahan Tanggung Jawab Pendidikan?
Ilustrasi dokter gigi. Apa bedanya tukang gigi, terapis gigi dan mulut, serta dokter gigi?(Shutterstock)
11:06
7 Juni 2026

Internship Dokter Gigi: Pematangan Kompetensi atau Pelimpahan Tanggung Jawab Pendidikan?

SAYA termasuk generasi yang cukup beruntung pernah berada dekat dengan Prof. Dr. drg. Eky S. Soeria Soemantri SpOrt(K) dalam waktu yang panjang.

Beliau merupakan salah satu tokoh penting pendidikan dokter gigi Indonesia dan pernah menjabat Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) selama dua periode, tahun 2005–2013.

Saya menjadi mahasiswa bimbingan beliau sejak pendidikan spesialis, magister, hingga doktoral. Karena itu, saya mengikuti bagaimana diskursus awal ketika program internship dokter gigi mulai diwacanakan di Indonesia.

Pada masa itu, tepatnya sekitar tahun 2010, regulasi internship mulai diberlakukan untuk dokter umum. Namun, konsep tersebut belum diterapkan pada pendidikan dokter gigi.

Mayoritas Dekan Fakultas Kedokteran Gigi di Indonesia saat itu memiliki pandangan yang relatif sama: pendidikan dokter gigi berbeda dengan pendidikan dokter umum.

Dalam tradisi pendidikan kedokteran gigi Indonesia, proses pemahiran klinis sesungguhnya telah berlangsung panjang dan intensif selama masa profesi di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP).

Di RSGMP, seorang mahasiswa profesi tidak hanya belajar melalui observasi, tetapi benar-benar melakukan tindakan klinis langsung kepada pasien di bawah supervisi ketat dosen klinik.

Baca juga: Ijazah Tak Lagi Sakral: Dunia Kerja Sedang Mengubah Aturan Main

Karena itu, muncul keyakinan kuat bahwa ketika seorang dokter gigi diluluskan dan disumpah, maka ia seharusnya telah siap menjalankan praktik umum secara mandiri.

Itulah filosofi besar yang dahulu dipegang banyak tokoh pendidikan kedokteran gigi Indonesia, termasuk Prof. Eky dan generasi dekan FKG pada masa itu.

Pandangan tersebut bertahan cukup lama. Selama sekitar 12 tahun, pendidikan dokter gigi tidak menjalankan program internship sebagaimana yang berlangsung saat ini.

Perubahan Paradigma

Memasuki dekade 2020-an mulai terjadi perubahan paradigma di kalangan dekan FKG se-Indonesia. Konsep internship perlahan diterima sebagai bagian dari sistem pembinaan dokter gigi muda.

Dan di titik inilah, menurut saya, diskursus kritis mulai perlu dibangun.

Masalah utama internship dokter gigi bukan sekadar soal ada atau tidak adanya program tersebut, melainkan ambiguitas filosofinya.

Apakah internship dimaksudkan sebagai pemahiran klinis? Adaptasi kerja? Distribusi SDM kesehatan? Pengabdian? Atau sekadar masa transisi administratif sebelum praktik mandiri?

Ambiguitas ini melahirkan konsekuensi yang menurut saya cukup serius.

Secara perlahan muncul kecenderungan bahwa kampus merasa tidak lagi harus menghasilkan lulusan yang benar-benar matang sepenuhnya.

Hal ini tampak dari perubahan requirement kasus koas yang ditetapkan secara nasional melalui AFDOKGI, yang dibandingkan masa-masa sebelumnya mengalami pengurangan cukup signifikan.

Muncul asumsi bahwa sebagian proses pemahiran nantinya masih dapat dilanjutkan kembali di lapangan melalui internship.

Namun, pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan menerima dokter gigi internship dengan asumsi bahwa mereka adalah tenaga profesional yang sudah siap pakai. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan harapan.

Kampus merasa sebagian proses pematangan kompetensi dapat berlangsung di lapangan. Sementara layanan kesehatan daerah berharap menerima dokter gigi yang telah sepenuhnya siap bekerja.

Baca juga: Retensi Serdos dan Hak Dosen Berkembang

Di tengah situasi tersebut, dokter gigi pendamping internship di daerah berada dalam posisi yang tidak mudah.

Sebagai Sekretaris Jenderal PB PDGI, saya cukup sering menerima keluhan verbal dari teman-teman sejawat di daerah.

Mereka merasa seolah-olah sebagian tanggung jawab pendidikan profesi secara perlahan telah bergeser dari institusi pendidikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan daerah.

Padahal, tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Mereka bukan dosen tetap pendidikan profesi. Mereka tidak selalu dipersiapkan sebagai clinical educator. Mereka juga tidak memiliki alokasi waktu khusus untuk proses pembimbingan yang ideal sebagaimana dalam sistem pendidikan klinik formal. Namun, dalam praktiknya, mereka ikut memikul beban pematangan dokter gigi muda.

Di sinilah saya merasa ada persoalan fairness yang perlu dibicarakan secara jujur.

Saya pribadi tetap meyakini bahwa kampus harus kembali menjadi institusi yang bertanggung jawab penuh menghasilkan dokter gigi yang benar-benar siap bekerja ketika diluluskan.

Bila seorang dokter gigi telah menyandang gelar “drg.”, maka kompetensi praktik umum seharusnya telah selesai dibentuk di dalam sistem pendidikan profesi di kampus dan RSGMP. Bukan disempurnakan setelah dilempar ke lapangan pelayanan.

Bagi saya, ini bukan semata-mata soal menolak atau menerima internship. Ini adalah soal kejelasan tanggung jawab pendidikan profesi.

Pada akhirnya, mutu profesi akan sangat ditentukan oleh seberapa jelas kita mendefinisikan: siapa yang mendidik, di mana proses pemahiran harus selesai, dan kapan seorang dokter gigi benar-benar layak disebut siap praktik mandiri.

Tag:  #internship #dokter #gigi #pematangan #kompetensi #atau #pelimpahan #tanggung #jawab #pendidikan

KOMENTAR