Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (8/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:38
9 Januari 2026

Gus Yaqut Jadi Tersangka, Wamenhaj: Perintah Prabowo, Rente Perhajian Harus Disudahi

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente dalam pelaksanaan ibadah haji.

Hal ini disampaikan Dahnil merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi," tutur Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Dahnil pun berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.

Ia juga mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.

"Semoga, kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji," imbuhnya.

Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.

"Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini," kata Prabowo.

Gus Yaqut tersangka

Diberitakan, KPK menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujar Budi.

Tag:  #yaqut #jadi #tersangka #wamenhaj #perintah #prabowo #rente #perhajian #harus #disudahi

KOMENTAR