Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji Punya Kekayaan Rp 13 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Kasus Kuota Haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Gus Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Total Kekayaan Gus Yaqut
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025, Gus Yaqut memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.
Terdiri atas Rp 9.520.500.000 berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur.
Gus Yaqut juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000. Ia tercatat memiliki dua kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alpard.
Selain itu, Gus Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya (Rp 220.754.500), kas dan setara kas (Rp 2.598.475.233), serta utang sebesar Rp 800.000.000.
Tag: #yaqut #tersangka #kasus #kuota #haji #punya #kekayaan #miliar