UU Pilkada Diuji ke MK, Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029 Yeyen meminta, agar proses penggantian kepala daerah dilakukan lewat pemilihan di DPRD.
Oleh karena itu, Yeyen mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/1/2026), Yeyen sebagai Pemohon merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur.
Khususnya ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, ataupun diberhentikan.
"Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum Yeyen, Joko Supriyanto dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Joko juga menjelaskan, Pemohon menilai penggantian kepala daerah yang telah berhenti oleh wakil kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Yeyen juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada, mengatur bahwa DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
Menurut Yeyen, ketentuan tersebut memosisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.
"DPRD Provinsi hanya sebagai administrator yang mengusulkan pengangkatan tanpa adanya hak menguji dan/atau menentukan kelayakan serta memilih pengganti Gubernur demi mewujudkan terlaksananya Pemerintahan yang demokratis untuk kesejahteraan rakyat," ujar Joko.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Tag: #pilkada #diuji #minta #proses #penggantian #kepala #daerah #dipilih #oleh #dprd