Penjelasan Pemerintah soal Draf Aturan TNI Atasi Terorisme
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat berbincang-bincang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
06:58
9 Januari 2026

Penjelasan Pemerintah soal Draf Aturan TNI Atasi Terorisme

- Pihak Istana buka suara soal kabar akan terbitnya aturan yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, aturan yang ditolak Koalisi Masyarakat Sipil itu belumlah final dan masih bersifat draf.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa aturan TNI dalam penanggulangan terorisme akan berbentuk Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).

"Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Karena aturan tersebut masih bersifat draf dan belum final, Prasetyo menyatakan bahwa peran TNI belumlah dalam penanggulangan terorisme belumlah mengikat.

Ia pun meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap aturan atau kebijakan yang bahkan belum diteken oleh pemerintah.

"Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Hanya Kondisi Tertentu

Adapun terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

"Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho," beber Prasetyo.

Ia mencontohkan pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Meski ada pasal penghinaan presiden, tetapi ada kondisi tertentu di mana sifat aturan tersebut adalah delik aduan. Artinya, hanya presiden-lah yang bisa melaporkan jika ada pihak yang menghinanya.

"Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu," tandas Prasetyo.

Ilustrasi Prajurit TNI AD,

Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Ilustrasi Prajurit TNI AD, Prajurit TNI AD mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI bertemakan TNI Profesional Kebanggaan Rakyat.

Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.

Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU. Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.

Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.

Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.

"Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi," kata Koalisi.

Tag:  #penjelasan #pemerintah #soal #draf #aturan #atasi #terorisme

KOMENTAR