Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat berbincang-bincang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
23:10
8 Januari 2026

Soal Aturan TNI Atasi Terorisme, Mensesneg: Belum Final, Masih Surpres

- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengaturan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme baru berupa draf dan belum final.

Hal ini dikatakannya menanggapi penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terkait aturan tersebut.

Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.

"Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan. Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.

Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.

"Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI. Hal itu, lanjutnya, hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.

"Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho," beber Prasetyo.

Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.

Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara.

Nyatanya, kata Prasetyo, pasal penghinaan terhadap Kepala Negara justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.

"Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu," tandas Prasetyo.

Ditolak koalisi masyarakat sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.

Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima Kompas.com, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” kata Koalisi.

Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.

Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.

Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.

"Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.

Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.

“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.

Tag:  #soal #aturan #atasi #terorisme #mensesneg #belum #final #masih #surpres

KOMENTAR