Jaksa ke Pengacara Nadiem: Fokus Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
21:10
8 Januari 2026

Jaksa ke Pengacara Nadiem: Fokus Proses Hukum, Jangan Giring Opini Publik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar tim pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim fokus proses hukum yang tengah berlangsung, bukan sibuk menggiring opini publik.

Hal ini disampaikan jaksa saat memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.

“Kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1/2026).

“Sehingga, penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Roy mengatakan perlawanan dari kubu Nadiem seakan menuduh jaksa melakukan penuntutan tanpa mempertimbangkan asas keadilan.

“Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” imbuh Roy.

Penilaian kubu Nadiem ini dianggap bisa menghilangkan marwah proses penegakan hukum.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” katanya.

Menurut Roy, kubu terdakwa sudah suudzon pada penuntut umum. Padahal, tatanan hukum Indonesia kini sudah memberikan ruang yang luas bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan.

“Padahal, undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK,” imbuh Roy.

JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari Nadiem dan tim pengacaranya.

"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Roy.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sudah lengkap, cermat, dan jelas dan sesuai dengan KUHAP.

Lebih lanjut, JPU meminta agar majelis hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” tutupnya.

Dakwaan Nadiem Makarim

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #pengacara #nadiem #fokus #proses #hukum #jangan #giring #opini #publik

KOMENTAR