Jaksa Minta Hakim Tolak Inisiatif Nadiem untuk Pembuktian Terbalik di Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).()
20:02
8 Januari 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Inisiatif Nadiem untuk Pembuktian Terbalik di Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, beban pembuktian ada tidaknya pidana dalam kasus korupsi berada di pihak penuntut, bukan terdakwa.

Hal ini JPU sampaikan menjawab pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bersedia melakukan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Secara imperatif kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Jaksa menyebutkan, sikap kooperatif Nadiem memang dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.

“Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” lanjut jaksa.

Tapi, hak ini merupakan hak atributif bagi proses mencari keadilan.

Sementara, hak imperatif atau kewajiban pembuktian ada pada jaksa.

Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif untuk melakukan pembuktian terbalik.

Dakwaan Chromebook

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #minta #hakim #tolak #inisiatif #nadiem #untuk #pembuktian #terbalik #chromebook

KOMENTAR