Satgas PKH Klaim Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan, Nilainya Capai Rp 150 Triliun
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, telah kembali menguasai 4 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan sepanjang 2025.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan capaian tersebut jauh melampaui target awal penguasaan kembali lahan seluas 1 juta hektare.
"Target awal adalah 1 juta hektare, pada tahun 2025 sampai dengan kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mampu melebihi target 4 juta hektare yang terealisasi atau 400 persen," kata Barita ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menyampaikan, capaian itu merupakan hasil kerja kolektif 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, serta dukungan masyarakat.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk potensi ekonomi dari tegakan tanaman yang ada di atas lahan.
"Nilai indikasi terhadap lahan yang sudah dikuasai berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara itu sebesar Rp 150 miliar. Belum termasuk tegakan tanamannya," terangnya.
Penyerahan Lahan
Dari total lahan yang telah dikuasai kembali, sekitar 2,5 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Lahan tersebut antara lain diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara serta kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 1,6 juta hektare kawasan hutan yang saat ini dalam proses verifikasi dan penegakan hukum.
Lahan tersebut akan diserahkan kepada negara setelah seluruh proses administrasi dan hukum rampung.
"Pada tahun 2025 kemarin telah diserahkan lima tahapan, maka yang 1,6 juta hektare ini akan diserahkan sesudah selesai proses verifikasinya," ungkapnya.
Kontribusi Fiskal
Selain penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga mencatat kontribusi fiskal yang signifikan.
Hingga akhir 2025, penerimaan negara dari sektor ini telah mencapai Rp 2,3 triliun.
Kontribusi tersebut tidak hanya berasal dari denda administratif, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jadi selain denda administratif, kepatuhan kepada pembayaran pajak yang diatur oleh regulasi kita, juga menjadi bagian penting dari kerja-kerja yang bisa diukur dengan capaian tadi," kata dia.
Tag: #satgas #klaim #kuasai #kembali #juta #hektare #kawasan #hutan #nilainya #capai #triliun