Komisi III DPR Rapat soal Reformasi Polri di Tengah Reses
Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan mengundang dua pakar, meski parlemen masih berada dalam masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat digelar saat masa reses karena Komisi III ingin terus membuka ruang diskusi dan menerima masukan terkait reformasi aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI ingin terus menerima kontribusi pemikiran terhadap reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III sebelumnya juga telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan.
“Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU, apakah mendengarkan keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat,” ujar dia.
Habiburokhman juga memastikan bahwa rapat hari ini telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
Pandangan pakar
Adapun dua pakar yang diundang dalam rapat tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Dalam rapat tersebut, Rullyandi menilai bahwa reformasi Polri saat ini tidak lagi berada dalam konteks kelembagaan secara struktural maupun instrumental karena Polri yang ada saat ini merupakan hasil dari tuntutan Reformasi 1998.
“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan, secara struktural maupun secara instrumental. Posisi Polri saat ini adalah tuntutan Reformasi 1998,” kata Rullyandi.
Dia menekankan, reformasi yang dibutuhkan Polri adalah pembaruan paradigma agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Polri harus diberi paradigma baru, paradigma untuk menghadapi tantangan baru, fenomena globalisasi, tuntutan supremasi hukum, tuntutan hak asasi manusia, tuntutan desentralisasi,” ujar dia.
Rullyandi juga menegaskan bahwa Polri harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Sementara itu, Adrianus menilai bahwa upaya reformasi Polri perlu dilakukan dengan memahami budaya yang berkembang di lingkungan kepolisian.
Menurut dia, terdapat tiga budaya utama di tubuh Polri, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok.
“Lingkungan Polri memiliki tiga budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok,” kata Adrianus.
Dia menilai, reformasi Polri harus mampu memilah budaya mana yang perlu dipertahankan dan mana yang harus diubah.
“Jadi yang mau kita ubah yang mana ini? Tentu dalam hal ini ada budaya yang positif dan ada yang negatif,” ujar dia.
Menurut Adrianus, budaya positif tidak perlu diubah, sedangkan budaya negatif harus dihilangkan karena dapat menghambat kinerja dan struktur organisasi Polri.
“Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya, dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola, dengan begitu budaya akan berubah,” kata dia.