Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke Dewas KPK, Diminta Gelar Perkara Ulang
- Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Permintaan tersebut diajukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mengatakan permintaan gelar perkara ulang itu telah disampaikan secara resmi kepada Dewas KPK melalui surat tertanggal 29 Desember 2025.
“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Ali Yusuf di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Ali menegaskan, selama ini tidak ada penggunaan uang negara dalam pemberangkatan jamaah haji melalui PIHK, baik yang menggunakan kuota nasional maupun kuota tambahan. Menurutnya, seluruh pembiayaan ditanggung langsung oleh jamaah.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin berangkat haji lebih cepat memilih menggunakan jasa PIHK karena memperoleh fasilitas eksklusif dan tidak perlu menunggu antrean panjang.
“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” ujarnya.
Ali menyebutkan, permintaan gelar perkara ulang tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanat Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ucap Ali.
Meski demikian, Ali mengapresiasi langkah Dewas KPK yang telah memberikan informasi bahwa surat permohonan gelar perkara ulang tersebut masih dalam tahap telaah.
“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” tegasnya.
Ia menilai respons Dewas KPK tersebut menunjukkan adanya proses yang berjalan, mengingat surat permohonan baru dikirimkan pada akhir Desember 2025.
Ali menegaskan, permintaan gelar perkara ulang ini merupakan bentuk kepedulian SAI terhadap kepentingan masyarakat haji dan umrah, sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan secara objektif.
“Permintaan ini bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” imbuhnya.
Tak dipungkiri, pengusutan dugaan korupsi kuota haji hingga kini masih dalam tanda tanya besar, sebab KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah anggapan bahwa lima pimpinan lembaga antirasuah terbelah dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Setyo menegaskan, seluruh pimpinan KPK solid dalam proses pengusutan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” ucap Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Setyo menjelaskan, belum diumumkannya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh perbedaan sikap pimpinan, melainkan karena masih ada tahapan yang harus dipastikan terpenuhi.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #pengusutan #dugaan #korupsi #kuota #haji #dilaporkan #dewas #diminta #gelar #perkara #ulang