Pilkada via DPRD dan Perampokan Demokrasi
Ilustrasi situasi publik atas UU Pilkada pada 2014, antara pemilihan langsung dan pemilihan kembali lewat DPRD.(KOMPAS/JITET)
09:00
8 Januari 2026

Pilkada via DPRD dan Perampokan Demokrasi

WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menguat sejak akhir 2025, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menyuarakan ide itu dengan alasan mahalnya biaya politik Pilkada. Gagasan itu sejalan dengan usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia yang disampaikan dalam momentum peringatan ulang tahun partai.

Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang model pemilihan tidak langsung selama dianggap “demokratis”. Sejak itu, peta dukungan partai bergerak dinamis dan perdebatan pun bergeser dari soal teknis Pemilu ke soal arah demokrasi lokal.

Argumen kubu pro-DPRD hampir selalu dimulai dari satu terma, ongkos politik. Pilkada langsung dinilai boros, memicu politik uang, mendorong kandidat memburu “balik modal”, lalu berujung pada korupsi. Tak dapat dimungkiri, ada basis empirik untuk menyebut biaya kontestasi mahal. Sudah jadi rahasia umum, kandidat bisa menghabiskan dana puluhan miliar rupiah. Catatan lain juga menunjukkan maraknya korupsi setelah proses pilkada langsung.

Namun, di sinilah kekeliruan besar dimulai, ongkos politik disamakan dengan ongkos demokrasi. Padahal keduanya berbeda. Ongkos politik adalah biaya untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam kompetisi elektoral, termasuk biaya kampanye, logistik, iklan, konsolidasi elite, hingga praktik vote buying.

Sementara, ongkos demokrasi adalah harga yang harus dibayar sebuah republik agar suara rakyatlah yang paling berdaulat, proses Pemilu/Pilkada memiliki akuntabilitas, dan kekuasaan tetap bisa dikoreksi oleh publik. Mengurangi ongkos politik boleh menjadi tujuan. Mengurangi ongkos demokrasi adalah kemunduran.

Dalih Biaya

Dalam studi kontemporer politik elektoral, persoalan biaya kontestasi lazim dibaca sebagai problem desain institusi dan pembiayaan politik, bukan sekadar problem biaya prosedural. Literatur tentang clientelism dan vote buying menekankan bahwa ketika kompetisi bergantung pada transaksi material, kandidat akan membangun relasi patronase, bukan relasi programatik. Biaya pun menggelembung karena suara diperlakukan layaknya komoditas.

Di Indonesia, gejala ini berulang dalam laporan pemantauan dana kampanye yang membuka ruang donasi terselubung dan manipulasi. Termutakhir, Bawaslu pun mencatat adanya laporan dugaan politik uang pada Pilkada 2024, menunjukkan bahwa penyakitnya bukan imajinasi aktivis, melainkan realita pengawasan.

Jadi, adalah benar bahwa ongkos politik tinggi dan merusak. Sungguh pun begitu, mengembalikan pilkada ke DPRD tidak otomatis menurunkan ongkos politik. Ia hanya mengubah bentuk ongkos dan memindahkan lokasi transaksi.

Dalam kacamata selectorate theory, ketika “pemilih penentu” menyempit, insentif membeli dukungan justru bisa meningkat karena targetnya lebih kecil dan lebih terukur (de Mesquita, 2003). Alih-alih membeli dukungan massa yang tersebar, kontestan cukup mengamankan dukungan fraksi-fraksi. Dalam hal ini, biaya menjadi lebih terkonsentrasi dan lebih sulit dilacak. Pada konteks ini, “efisiensi” yang dijual kubu pro-DPRD berisiko menjadi eufemisme dari konsolidasi elite. Risikonya bukan hanya korupsi, tetapi juga kartelisasi.

Katz dan Mair (1995) menyebut gejala ketika partai-partai cenderung menutup kompetisi, mengamankan sumber daya, dan mengelola kekuasaan bersama dilakukan dalam ruang yang makin jauh dari warga.

Perampokan Demokrasi

Pilkada langsung sejak 2005 lahir dari agenda besar reformasi dalam rangka memperluas partisipasi dan memperkuat legitimasi lokal. Sistem ini menciptakan apa yang Guillermo O’Donnell sebut akuntabilitas vertikal, kemampuan warga memberi ganjaran atau hukuman politik melalui Pemilu (1998). Ketika mekanisme itu dicabut, akuntabilitas vertikal melemah dan digantikan oleh akuntabilitas koalisi.

Karena itu, mengembalikan Pilkada ke pemilihan tidak langsung sejatinya bukan hanya pilihan desain Pemilu, melainkan gestur politik yang mengangkangi amanat reformasi yang ingin menegakkan demokrasi substantif. Ketika mandat itu ditarik kembali ke ruang perwakilan yang tertutup, negara sedang bergerak mundur ke masa silam yang dulu justru hendak diperbaiki, dengan cara menghidupkan lagi politik transaksional yang lebih sunyi dan lebih sulit dipertanggungjawabkan. Di titik inilah ongkos demokrasi dirampok.

Argumen yang terlalu menjurus ke sisi prosedural telah memuluskan perampokan. Padahal, demokrasi tidak hanya soal prosedural, tetapi tentang siapa yang memegang kunci mandat. Ketika mandat dipegang rakyat, kepala daerah terpilih setidaknya harus memikirkan kebijakan dan program yang menyasar ke konstituen. Ketika mandat dipegang DPRD, kepala daerah berpeluang lupa akan tugas utama itu, lebih sibuk merawat keseimbangan fraksi, jatah pengaruh, dan stabilitas elite.

Klaim bahwa pemilihan via DPRD tetap “demokratis” karena dilakukan oleh wakil rakyat memang punya dasar tafsir, UUD 1945 tidak melarang. Di titik ini, mesti diingat, demokrasi tidak semata legal-formal, namun harus menjurus kepada sisi substantif, transparansi proses, kompetisi yang adil, dan akses warga untuk menilai serta mengganti pemimpin. Jika pemilihan dipindahkan ke ruang DPRD tanpa desain transparansi yang radikal, yang terjadi adalah demokrasi prosedural an sich.

Lebih jauh, dalih “mengurangi korupsi” melalui pemilihan DPRD tidak otomatis benar. Sudah jamak diketahui, korupsi daerah erat kaitannya dengan hubungan bisnis-politik, akses perizinan, pengadaan, dan pengelolaan anggaran. Bila ekosistem itu tidak dibenahi, sistem baru hanya mengganti pintu masuk, bukan membongkar rumahnya.

Reformasi Ongkos Politik

Jika negara benar-benar serius ingin menurunkan ongkos politik tanpa menggadaikan ongkos demokrasi, agendanya harus menyentuh akar. Pertama, reformasi pembiayaan politik dan audit dana kampanye yang benar-benar bersifat forensik.

Kedua, tekan biaya “tiket masuk” pencalonan. Mahar politik dan dominasi donor bisnis adalah mesin yang mendorong kandidat memburu dana pengembalian pasca terpilih. KPK pernah menautkan dominasi donatur pengusaha dan benturan kepentingan pendanaan pilkada sebagai faktor risiko. Jika ini dibiarkan, pilkada via DPRD hanya memperkuat posisi gatekeeper partai.

Ketiga, perlu reformasi ekosistem kompetisi. Dalam hal ini, belanja kampanye mesti dibatasi agar realistis, media mesti imparsial, dan pendanaan publik dikawal ketat untuk kandidat yang memenuhi standar transparansi. Tujuannya bukan memanjakan politisi, melainkan memutus ketergantungan pada politik transaksional.

Keempat, dibutuhkan penguatan kontrol pasca pemilihan, selain reformasi pengadaan, transparansi perizinan, meritokrasi birokrasi, dan perlindungan pengawas. Banyak skandal korupsi daerah lahir setelah kontestasi usai, ketika ongkos politik ditagih ke APBD dalam bentuk rente.

Ringkasnya, mengurangi ongkos politik adalah agenda penting. Namun, mereduksi hak warga memilih pemimpinnya sendiri adalah ongkos demokrasi yang terlalu mahal untuk dibayar. Jika pemerintah ingin dikenang sebagai penghemat yang cerdas, janganlah sampai merampok konstruksi demokrasi melalui penihilan partisipasi warga, hal mana yang sejatinya merupakan penghancuran terhadap fondasi demokrasi itu sendiri.

Tag:  #pilkada #dprd #perampokan #demokrasi

KOMENTAR