Begini Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Trending
- Kemenkeu resmi melakukan blacklist terhadap Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
- Alumni LPDP tersebut dilarang bekerja di seluruh instansi pemerintahan Indonesia.
- Dwi Sasetyaningtyas diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
Dwi Sasetyaningtyas ramai menjadi pembicaraan dalam beberapa hari terakhir. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) membuat kebijakan khusus menanggapi viral kasus Dwi Sasetyaningtyas.
Sebagai informasi, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) viral setelah postingan 'cukup aku saja yang WNI tapi anakku jangan' menuai respons negatif dari netizen.
Publik menilai bahwa Dwi Sasetyaningtyas menghina bangsa sendiri dengan mengutarakan dirinya bangga sang anak menjadi WNA.
Postingan viral menampilkan momen saat Tyas menerima surat dari Home Office Britania Raya terkait sang anak yang resmi menjadi warga negara Inggris.
Netizen berpendapat bahwa Tyas tak pantas mengucapkan kata seperti itu mengingat ia sudah dibiayai kuliah oleh negara melalui program dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Setelah viral serta membuat LPDP trending selama berhari-hari, Tyas meminta maaf ke publik.
PerbesarLPDP trending. (X)"Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat 'cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan', dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut. Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan," kata Dwi Sasetyaningtyas melalui akun Instagram (@sasetyaningtyas) pada 20 Februari 2026.
Pantauan melalui Trends24.in, LPDP sempat menempati kategori 'Longest Trending' (Trending Terlama) di pekan ini. LPDP dan Sasetyaningtyas trending setelah dicuitkan lebih dari 15 ribu kali pada 24 Februari 2026.
Kebijakan Kemenkeu RI Buntut Viralnya Dwi Sasetyaningtyas
Kemenkeu RI membuat keputusan untuk melakukan blacklist terhadap Dwi Sasetyaningtyas dan suami.
Mereka diketahui menempuh pendidikan S3 dengan memakai uang negara melalui LPDP.
Nama Dwi Sasetyaningtyas dan suami, Arya Iwantoro sudah masuk daftar hitam di instansi pemerintahan.
Itu artinya mereka tak bisa bekerja atau berkecimpung pada proyek yang berhubungan dengan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa pada Senin (23/02/2026).
Menkeu Purbaya menyesalkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas serta meminta Tyas serta suami untuk mengembalikan uang negara.
"Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk. Itu hal yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Ini Pak Dirut nih, bosnya LPDP nih, sudah bicara tadi dengan suami terkait ya, dan dia sepertinya sudah setuju untuk membayar mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP, termasuk bunganya lho. Jadi bukan uang yang dipakai kan kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan? Dengan treatment yang fair," kata Purbaya dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI.
PerbesarDwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro (Instagram/sasetyaningtyas)Purbaya berpendapat, seseorang boleh benci dengan kebijakan negara, tetapi mereka tidak boleh menghina bangsa serta negara.
"Saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau nggak senang ya nggak senang tapi jangan menghina-hina negaralah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk," pungkas Purbaya.
Tag: #begini #kebijakan #kemenkeu #buntut #viralnya #sasetyaningtyas #lpdp #trending