Istana Pastikan Gaji Hakim Ad Hoc Juga Naik, Bakal Ditangani Khusus
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji untuk hakim ad hoc naik.
Artinya, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier.
Hal ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan gaji untuk hakim ad hoc.
"Insya Allah (ada kenaikan). Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo, usai retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo mengungkapkan, kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025.
Penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain, yang kini tengah didetilkan.
"Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetilkan," ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah juga sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc.
Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
"Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) Sedang didetilkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karier," ujar Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan Kompas.id, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc akan memilih opsi mogok sidang sebagai jalan terakhir apabila pemerintah tidak mengatasi persoalan kenaikan tunjangan dalam waktu dekat.
Diketahui, para hakim itu mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah konkret mengatasi ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier, menyusul diterbitkannya PP Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam lampiran PP No 42/2025 yang beredar, tunjangan hakim naik sangat signifikan berkisar antara Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tingkat banding.
Kenaikan tunjangan itu tidak mencakup hakim ad hoc baik ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Ini merupakan kenaikan kedua setelah pada Oktober 2024 Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP No 44/2024.
Kenaikan itu dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2012.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (0-1 tahun) naik dari Rp 2.064.000 menjadi Rp 2.780.000, sementara tunjangan mereka naik dari Rp 8.500.000 menjadi Rp 11.900.000.
Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4.900.000 menjadi Rp 6.370.000.
Tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp 40.200.000 menjadi Rp 56.500.000.
"Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi perpres yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc," kata FSHA.
Tag: #istana #pastikan #gaji #hakim #juga #naik #bakal #ditangani #khusus