Nadiem Bantah Perkaya Diri Sendiri: Tidak Sepeser pun Masuk ke Kantong Saya
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, tidak pernah sepeser pun menerima uang dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini Nadiem sampaikan ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,5 miliar.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia (PT GI).
Nadiem pun mengaku kaget dan bingung ketika membaca uraian dakwaan ini. Menurutnya transaksi investasi Google ke Gojek adalah informasi yang terbuka untuk publik.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan,” katanya.
Nadiem mengatakan jaksa tidak menjelaskan secara jelas mekanisme uang Rp 809 miliar itu masuk ke kantongnya.
Dan, tidak disebutkan juga keuntungan apa yang didapatnya dari kasus ini.
“Dakwaan menyebut saya “memperkaya diri sendiri” tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” imbuh Nadiem.
Adapun, uang investasi Google ini digunakan Gojek untuk membayarkan utang-utangnya.
“Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI,” lanjutnya.
Menurut Nadiem, jaksa memasukkan nilai investasi ini hanya karena aliran dananya masuk ke Gojek pada tahun 2021, ketika pengadaan Chromebook masih berlangsung.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #bantah #perkaya #diri #sendiri #tidak #sepeser #masuk #kantong #saya