Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan
Kubu terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mengaku telah bertemu dengan Irawan Prakoso untuk meminta keterangan terkait tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irawan Prakoso merupakan orang kepercayaan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry. Pihak Kerry sengaja menemui Irawan Prakoso karena jaksa tak pernah menghadirkannya dalam sidang.
Hal ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Kerry Adrianto ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero
“Beruntung kami mendapatkan pernyataan di bawah sumpah, pernyataan di hadapan notaris pejabat umum yang memastikan bahwa Irawan Prakoso tidak pernah menyampaikan keseluruhan hal yang dituduhkan JPU dan bertemu dengan Hanung dengan saksi Budya Yuktyanta,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Hamdan mengatakan, dalam pertemuan itu, Irawan menjelaskan, dia tidak pernah menekan Hanung Budya Yukyanta yang dulu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.
“Irawan Prakoso dengan tegas menyatakan tidak pernah menyampaikan informasi apa pun kepada Hanung Budya Yuktyanta soal fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih,” imbuh Hamdan.
Irawan juga mengaku tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Riza Chalid kepada Hanung agar memproses proyek penyewaan tangki BBM yang akan dikelola oleh Kerry.
“Tidak pernah menyampaikan pesan apa pun teguran dari MRC yang ditujukan kepada Hanung Budya Yuktyanta terkait dengan proses penawaran, penyewaan storage,” kata Hamdan lagi.
Pernyataan Irawan itu dilampirkan sebagai salah satu bukti mengingat Irawan tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Usai sidang, Hamdan menegaskan, pihaknya pernah bertemu langsung dengan Irawan Prakoso.
Mereka terpaksa membuat keterangan di hadapan notaris karena Irawan tidak diperiksa di hadapan majelis hakim.
“Ya terpaksa karena Jaksa tidak mengajukannya. Kami meminta keterangan Irawan Prakoso untuk dibuatkan di hadapan notaris mengenai fakta yang dia tahu tentang dalil tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata Hamdan usai sidang.
Tekanan Riza Chalid Lewat Irawan Prakoso
Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.
Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.
Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung
“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan bbm dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku kalau tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.
Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.
Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #kubu #kerry #kejar #sendiri #keterangan #saksi #penting #yang #dihadirkan #jaksa #untuk #bantah #dakwaan