Saat PSI Pasang Badan untuk Jokowi soal RUU KPK 2019, Minta Parpol Tak Putar Balikkan Fakta
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikritik sejumlah pihak terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.
Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi saat itu.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: PSI Sindir Parpol soal Revisi UU KPK: Dulu Usul, Sekarang Salahkan Jokowi
PSI pertanyakan konsistensi parpol parlemen
Ariyo memaparkan, berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR.
Ia menyebut ada lima partai yang menjadi pengusul, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem (NasDem).
Menurut dia, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi.
“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.
Ia juga mengeklaim bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR.
Baca juga: PSI Bela Jokowi, Sebut Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR
Namun, secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Pernyataan Jokowi soal RUU KPK 2019 inisiatif DPR
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK hasil revisi 2019 dikaji dan direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK.
“Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Cari Perhatian soal UU KPK demi Dongkrak Suara PSI
Jokowi juga menyebut tidak menandatangani UU tersebut meskipun telah disahkan DPR bersama pemerintah.
"Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Picu kritik dari Parpol Parlemen
Pernyataan itu memicu kritik dari sejumlah politisi.
Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai Jokowi seolah mencuci tangan atas proses revisi yang terjadi di masa kepemimpinannya.
“Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” kata Ronny.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah mengutip Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Ia menambahkan, tidak ditandatanganinya sebuah UU oleh presiden tidak otomatis berarti penolakan, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan.
Baca juga: Dibantah Istana Soal UU KPK, Abraham Samad: Kita Berdiskusi soal Pemberantasan Korupsi secara Luas
PSI dukung penguatan KPK
Menanggapi polemik tersebut, Ariyo menyebut pernyataan Jokowi yang mendukung revisi kembali UU KPK merupakan bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan.
“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
PSI, lanjut Ariyo, tetap konsisten mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi.
“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujarnya.
Tag: #saat #pasang #badan #untuk #jokowi #soal #2019 #minta #parpol #putar #balikkan #fakta