Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
08:30
21 Februari 2026

Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta

Kubu terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja tidak menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang untuk mengaburkan fakta.

Hal ini disampaikan tim penasehat hukum Kerry Adrianto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini. Sehingga, JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Pengacara Kerry Klaim Saksi Penting Irawan Prakoso Ada di Jakarta, Sayangkan Tak Dihadirkan Jaksa

Irawan Prakoso merupakan orang kepercayaan dari ayah Kerry, pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid.

Dia disebut menekan pihak Pertamina agar proyek penyewaan terminal BBM Merak bisa dilakukan.

Hamdan menegaskan, Irawan Prakoso tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan hingga sidang untuk berkas perkara Kerry.

“Irawan Prakoso sebagai pihak yang memiliki posisi menentukan dalam skenario tuntutan JPU tidak pernah dimintai keterangan dan tidak pula dijadikan saksi dalam berkas perkara ini,” katanya.

Ketiadaan keterangan Irawan ini menimbulkan pertanyaan mengingat dia punya peran yang krusial dalam proyek penyewaan terminal BBM.

Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan

Irawan justru sudah diperiksa untuk berkas terdakwa Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.

Padahal, berkas perkara Hanung diproses setelah Kerry menjadi tersangka.

Kubu Kerry menilai, ketidakhadiran Irawan maupun Riza Chalid mulai dari proses penyidikan hingga sidang untuk berkas Kerry merupakan sebuah manipulasi.

“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan lagi.

Saat ini, Irawan Prakoso diketahui masih berstatus sebagai saksi.

Tekanan Riza Chalid lewat Irawan Prakoso

Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.

“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan bbm dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.

Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.

“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.

Baca juga: Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto

Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.

Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.

“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.

Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.

Tuntutan terhadap Kerry

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #kubu #kerry #tuduh #jaksa #sengaja #hadirkan #irawan #prakoso #untuk #kaburkan #fakta

KOMENTAR