Bareskrim Polri Telisik TPPU Emas Hasil Tambang Ilegal Sampai ke Surabaya, Nilai Transaksi Mencapai Rp 25,8 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
10:24
21 Februari 2026

Bareskrim Polri Telisik TPPU Emas Hasil Tambang Ilegal Sampai ke Surabaya, Nilai Transaksi Mencapai Rp 25,8 Triliun

- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019-2022 mengalir sampai ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Bareskrim Polri tengah menelisik aliran dana dari tindak pidana asal yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Berdasar data, nilai transaksi kejahatan itu mencapai Rp 25,8 triliun.

Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa penggeledahan di Jatim. Selain Surabaya, penyidik juga menggeledah beberapa titik di wilayah Nganjuk. Tindakan itu dilakukan untuk mencari alat bukti atas kasus TPPU yang tengah ditangani.

”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Barang bukti itu terdiri atas surat, dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal. Tindak pidana asal yang dia maksud adalah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” terang jenderal bintang satu Polri tersebut.

Ade Safri mengungkapkan bahwa, berdasar hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jatim. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.

”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” kata dia.

Nilai fantastis itu berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.

Ade Safri memastikan, penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus itu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kejahatan serupa.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bareskrim #polri #telisik #tppu #emas #hasil #tambang #ilegal #sampai #surabaya #nilai #transaksi #mencapai #triliun

KOMENTAR