Wakil Tuhan Dilarang Korupsi
PENANGKAPAN Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026, bukan hanya peristiwa hukum, melainkan alarm keras bagi integritas peradilan.
OTT tersebut mengungkap dugaan suap pengurusan eksekusi perkara dengan nilai Rp 850 juta, angka yang menegaskan bahwa praktik transaksional di pengadilan masih berlangsung di level pimpinan.
Fakta ini sekaligus membantah anggapan bahwa korupsi di peradilan hanyalah ulah oknum kecil atau insidental—karena yang tertangkap justru berada di jantung otoritas yudisial.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Sepanjang 2011–2024, sedikitnya 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total dugaan suap mencapai Rp 107,9 miliar.
Bahkan, berdasarkan catatan penindakan KPK dalam rentang 2010–2025, jumlah hakim yang terjerat korupsi mencapai 31 orang, melampaui profesi penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.
Angka-angka ini mengonfirmasi peringatan lama tentang menguatnya mafia peradilan—sebuah jejaring yang memperjualbelikan putusan dan memanfaatkan celah kewenangan.
Ironinya, praktik ini tetap berlangsung ketika negara baru saja menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen melalui kebijakan pemerintah, dengan tunjangan bulanan kini berkisar Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta.
Kebijakan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk menutup ruang godaan dan memperkuat independensi hakim.
Baca juga: Paspor, Amanah Publik, dan Sensitivitas Awardee
Namun, realitas justru menunjukkan bahwa persoalan korupsi di peradilan bukan semata soal kesejahteraan, melainkan soal integritas personal, desain pengawasan, dan keberanian institusi membersihkan diri.
Pada kondisi demikianlah makna etik hakim sebagai ‘Wakil Tuhan’ diuji: keadilan tidak boleh ditakar dengan angka, apalagi dinegosiasikan dengan uang.
Integritas bukan (hanya) soal gaji
Kerap kali korupsi hakim dijelaskan secara sederhana sebagai persoalan kesejahteraan. Logikanya lurus: gaji rendah membuka ruang godaan.
Namun, penjelasan ini gugur ketika dihadapkan pada fakta kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen yang tetap diiringi praktik suap.
Dalam perspektif teori principal-agent, hakim bertindak sebagai agent yang diberi mandat oleh publik (principal) untuk menegakkan hukum secara adil.
Masalah muncul ketika pengawasan lemah dan insentif tidak selaras sehingga agent memiliki ruang besar untuk menyimpang demi kepentingan pribadi (Klitgaard, 1988).
Pada kondisi ini, korupsi bukan lagi soal “kurang”, melainkan soal kesempatan dan impunitas.
Situasi tersebut diperparah oleh apa yang disebut sebagai moral hazard institusional. Ketika pelanggaran etik tidak segera ditindak secara tegas dan konsisten, pelaku lain belajar bahwa risiko korupsi dapat dikelola atau dinegosiasikan.
Penelitian tentang korupsi peradilan menunjukkan bahwa jejaring suap cenderung tumbuh subur di institusi dengan sistem pengawasan internal yang lemah dan budaya organisasi yang permisif (Rose-Ackerman & Palifka, 2016).
Dalam hal ini, kenaikan gaji tanpa pembenahan tata kelola justru berpotensi menjadi “bonus risiko”—bukan pencegah korupsi.
Maka, memperbaiki peradilan rasa-rasanya tidak cukup dengan pendekatan material. Yang dibutuhkan adalah penguatan integritas institusional: transparansi proses, akuntabilitas putusan, serta mekanisme pengawasan yang independen dan berani.
Integritas, sebagaimana ditegaskan dalam kajian etika yudisial, adalah kualitas yang dibangun dari kombinasi karakter personal dan sistem yang tidak memberi ruang aman bagi penyimpangan (Tyler, 2007).
Baca juga: Fenomena SEAblings dan Kelahiran Identitas Digital Pan-Asia Tenggara
Di sinilah nasionalisme konstitusional diuji—bahwa menjaga marwah peradilan bukan demi citra lembaga, melainkan demi kepercayaan rakyat dan masa depan negara hukum Indonesia.
Ketika korupsi tetap terjadi meski kesejahteraan hakim telah dinaikkan secara signifikan, persoalannya jelas bukan lagi soal kecukupan ekonomi, melainkan cara kerja sistem peradilan itu sendiri.
Ruang-ruang gelap dalam proses hukum—mulai dari penanganan perkara hingga eksekusi putusan—masih terlalu tertutup dari pengawasan publik.
Selama proses tersebut tidak transparan, godaan untuk menjadikannya lahan transaksi akan selalu ada, seberapa pun besar gaji yang diterima hakim.
Penguatan pengawasan etik menjadi kunci yang tidak bisa ditawar. Namun, pengawasan hanya bermakna jika dijalankan secara cepat, terbuka, dan berujung pada konsekuensi yang nyata.
Penanganan pelanggaran yang berlarut dan tertutup justru menciptakan kesan permisif, seolah penyimpangan dapat dinegosiasikan.
Berkaitan dengan ini, ketegasan institusi jauh lebih penting daripada retorika moral, sebab kepercayaan publik dibangun dari kepastian bahwa setiap pelanggaran benar-benar ditindak.
Selain itu, konsentrasi kewenangan pada jabatan-jabatan strategis di pengadilan perlu ditata ulang. Kekuasaan yang terlalu lama menetap di satu tangan cenderung melahirkan relasi tidak sehat antara aparat peradilan dan pihak berperkara.
Pembatasan masa jabatan, rotasi berbasis integritas, dan evaluasi berkala bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada hakim, melainkan langkah rasional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Mengembalikan wibawa keadilan menuntut keberanian negara untuk berbenah dari dalam. Hakim yang diposisikan sebagai ‘Wakil Tuhan’ hanya dapat menjalankan mandat etiknya jika sistem di sekelilingnya menutup rapat segala peluang korupsi.
Amanat yang tidak bisa dikhianati
Kekuasaan kehakiman lahir dari amanat konstitusi, bukan dari jabatan administratif semata: lahir dan diberikan untuk menjamin bahwa setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan serta dalam mengakses hukum.
Ketika amanat itu dikhianati melalui praktik suap dan transaksi perkara, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga sendi keadilan sosial yang menjadi dasar berdirinya negara ini.
Baca juga: Ketika Anak-anak Kehabisan Alasan untuk Tetap Hidup
Pembenahan peradilan harus dibaca sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif negara untuk menjaga martabat hukum.
Negara wajib memastikan bahwa setiap kewenangan kehakiman disertai mekanisme pertanggungjawaban yang tegas dan tidak kompromistis.
Tanpa keberanian menindak penyimpangan di tubuh peradilan, janji konstitusional tentang keadilan hanya akan menjadi retorika kosong.
Menjadi hakim berarti menerima beban etik yang jauh melampaui kepentingan pribadi. Hakim mengadili bukan atas nama kekuasaan, melainkan atas nama keadilan dan kemanusiaan.
Ketika amanat itu dijalankan dengan jujur, peradilan menjadi benteng terakhir harapan rakyat.
Namun, ketika dikhianati, negara berkewajiban hadir untuk mengoreksi—sebab amanat keadilan adalah milik publik, dan tidak pernah boleh diperjualbelikan.