Belvin Tannadi Didenda OJK Rp 5,35 Miliar, Ini Modus dan Saham yang Dimanipulasi
Konferensi pers OJK dan BEI, Jumat (20/2/2026)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
11:40
21 Februari 2026

Belvin Tannadi Didenda OJK Rp 5,35 Miliar, Ini Modus dan Saham yang Dimanipulasi

Belvin Tannadi resmi dijatuhi sanksi denda Rp 5,35 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.

Kasus ini merupakan bagian dari penindakan terhadap empat pelaku manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 11,05 miliar.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Baca juga: ATM BNI Pecahan Rp 20.000 Terbaru 2026, Ini Daftar Lokasi Lengkapnya

OJK denda Belvin Tannadi Rp 5,3 miliar

Dalam hasil pemeriksaan, OJK denda influencer Belvin Tannadi karena menyampaikan informasi tidak benar atau menyesatkan mengenai satu atau lebih saham melalui media sosial.

Ia juga memberikan rekomendasi beli atau jual kepada publik, namun pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut. 

Praktik ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi sebenarnya.

Atas pelanggaran tersebut, regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa Belvin Tannadi didenda 5,3 miliar, tepatnya Rp 5,35 miliar.

Baca juga: ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Terbaru 2026, Ini Daftar Lokasinya

Modus manipulasi saham yang dilakukan

Dalam penjelasannya, OJK mengungkap modus manipulasi yang dilakukan Belvin Tannadi “saham gorengan” meliputi beberapa tindakan berikut:

1. Menyebarkan informasi tidak benar

Belvin terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait saham tertentu.

2. Rekomendasi berlawanan dengan transaksi

Ia merekomendasikan beli atau jual saham, tetapi secara bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan.

Baca juga: Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono

3. Menggunakan rekening efek nominee

Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee, yakni rekening saham atas nama pihak lain yang dikendalikan olehnya.

4. Membentuk harga saham tidak wajar

Transaksi melalui rekening nominee tersebut memicu pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya, sehingga menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan.

Baca juga: Profil Marina Budiman, Pendiri DCII yang Jadi Perempuan Terkaya Indonesia

Saham yang dimanipulasi

OJK denda Belvin Tannadi dikarenakan terbukti memanipulasi sejumlah saham, yakni:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) – periode 1-27 September 2021, serta berlanjut pada 8 November-29 Desember 2021
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) – mulai 12 Januari-27 Desember 2021
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) – periode 8 Maret-17 Juni 2022

Tindakan manipulasi pada saham-saham tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu atau rekomendasi menyesatkan di media sosial.

Aksi itu dibarengi dengan transaksi menggunakan rekening efek nominee (rekening atas nama orang lain) untuk membentuk harga saham yang tidak wajar di pasar.

Baca juga: Profil Iman Rachman, Dirut BEI yang Mengundurkan Diri di Tengah Gejolak Pasar Modal

Bagian dari penindakan lebih luas

Kasus Belvin Tannadi merupakan bagian dari penindakan terhadap empat pelaku manipulasi saham yang terjadi dalam rentang 2016–2022. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 11,05 miliar. 

Empat pelaku tersebut terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu, termasuk seorang influencer dengan jumlah pengikut besar di media sosial.

Baca juga: Profil Glenny Kairupan, Dirut Baru Garuda Indonesia Pengganti Wamildan Tsani

- Kasus Pertama: Saham IMPC

Kasus pertama terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelaku terdiri dari PT Dana Mitra Kencana dan dua individu berinisial MLN dan UPT.

Dalam praktiknya, mereka menggunakan puluhan rekening efek nominee. Sebanyak 17 rekening dikendalikan korporasi dan 12 rekening lainnya dikendalikan dua individu.

Skema yang digunakan antara lain penyediaan dana oleh pihak pengendali untuk membeli saham, lalu hasil penjualan dari belasan rekening yang dikendalikan dikembalikan kepada pengendali tersebut.

Atas pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, denda dalam kasus IMPC mencapai Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Daftar Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Terbaru 2026, Cek di Sini

- Kasus Kedua: Influencer Saham

Kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN atau Belvin Tannadi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun profil Belvin Tannadi dikenal sebagai influencer saham yang aktif di media sosial.

Sebagai Belvin Tannadi influencer saham, aktivitasnya kemudian diperiksa regulator karena dinilai menciptakan informasi yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Baca juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani

OJK perketat pengawasan

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.

Penindakan terhadap empat pelaku ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar, termasuk influencer finansial, agar tidak menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan praktik manipulasi.

Baca juga: Profil Tonny Sumartono, Suami Sri Mulyani yang Ikut Jadi Sorotan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ungkap Influencer yang Terlibat Kasus “Saham Gorengan”, Begini Modusnya" dan "OJK Denda Empat Pelaku Gorengan Saham Rp 11,05 Miliar, Ada Influencer"

Tag:  #belvin #tannadi #didenda #miliar #modus #saham #yang #dimanipulasi

KOMENTAR