Pengacara Kerry Klaim Saksi Penting Irawan Prakoso Ada di Jakarta, Sayangkan Tak Dihadirkan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan
07:46
21 Februari 2026

Pengacara Kerry Klaim Saksi Penting Irawan Prakoso Ada di Jakarta, Sayangkan Tak Dihadirkan Jaksa

Penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengatakan, Irawan Prakoso berada di Jakarta dan pernah ditemui pihaknya untuk membuat terang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Dia pun menyayangkan jaksa tidak menjadikan Irawan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini. 

Irawan Prakoso ada di sini kok. Tidak ke mana-mana. Dan, jadi saksi di perkara lain. Tidak menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Hamdan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hamdan mengatakan, pihaknya pernah menemui langsung Irawan Prakoso untuk menjelaskan soal duduk perkara yang menimpa Kerry, keponakan Irawan.

Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan

“Ya terpaksa, karena jaksa tidak mengajukannya, kami meminta keterangan Irawan Prakoso untuk dibuatkan di hadapan notaris mengenai fakta yang dia tahu tentang dalil tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hamdan.

Saat membacakan pleidoi untuk mewakili Kerry, Hamdan mengungkap penggalan pernyataan Irawan yang diteken di hadapan notaris.

Hamdan tidak menyebutkan secara pasti kapan pertemuan ini dilakukan.

Tetapi, pihaknya memutuskan untuk bertemu dengan Irawan karena JPU tidak menghadirkan Irawan dalam sidang.

“Beruntung kami mendapatkan pernyataan di bawah sumpah, pernyataan di hadapan notaris pejabat umum yang memastikan bahwa Irawan Prakoso tidak pernah menyampaikan keseluruhan hal yang dituduhkan JPU dan bertemu dengan Hanung dengan saksi Budya Yuktyanta,” kata Hamdan dalam sidang.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

Dalam surat pernyataan itu, Irawan mengaku tidak pernah menekan Hanung Budya Yuktyanta yang dulu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014.

“Irawan Prakoso dengan tegas menyatakan tidak pernah menyampaikan informasi apa pun kepada Hanung Budya Yuktyanta soal fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih,” imbuh Hamdan.

Irawan juga mengaku tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Riza Chalid kepada Hanung agar memproses proyek penyewaan tangki BBM yang akan dikelola oleh Kerry.

“Tidak pernah menyampaikan pesan apa pun teguran dari MRC yang ditujukan kepada Hanung Budya Yuktyanta terkait dengan proses penawaran, penyewaan storage,” kata Hamdan lagi.

Pernyataan Irawan itu dilampirkan sebagai salah satu bukti mengingat Irawan tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?

Tekanan Riza Chalid lewat Irawan Prakoso

Pada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.

Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.

“Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” ujar jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini dia rasakan dari kedatangan, Irawan Prakoso.

Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.

Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM

“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.

Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya.

Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.

“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.

Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina di tahun 2014.

Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

Tuntutan jaksa terhadap Kerry

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 atau Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS. Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #pengacara #kerry #klaim #saksi #penting #irawan #prakoso #jakarta #sayangkan #dihadirkan #jaksa

KOMENTAR