Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan
Terdakwa sekaligus Pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)()
09:30
21 Februari 2026

Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan

Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 19 Februari 2026 dan Jumat 20 Februari 2026.

Dalam pleidoi tersebut, mereka menyinggung isu “oplos”, praktik blending bahan bakar minyak (BBM), hingga mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan jaksa.

Riva Siahaan singgung oplosan

Salah satu terdakwa, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, menyoroti perbedaan antara tuduhan yang disampaikan ke publik saat penyidikan dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Baca juga: Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan

“Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan,” ujar Riva saat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Riva menyebut, setidaknya ada tiga tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, tudingan adanya persekongkolan dalam rapat koordinasi optimasi hilir.

Kedua, tuduhan melakukan pengoplosan BBM yang menurutnya menjadi isu populer di masyarakat.

"Poin kedua, Riva Siahaan mengoplos BBM di mana hal ini sangat menjadi isu populer dan menyesatkan yang beredar di masyarakat,” kata Riva.

Ketiga, tuduhan menyetujui pengangkutan produk kilang dengan margin yang diatur hingga menjadi mahal.

Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta

Namun, ia mengaku terkejut ketika dakwaan dibacakan pada 9 Oktober 2025 karena tuduhan-tuduhan tersebut tidak lagi muncul.

“Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini, dituduh merugikan negara sebesar Rp193 triliun dan selanjutnya diperbesar di media untuk tempus 2018 hingga 2023 dengan nominal menjadi Rp1.000 triliun, jelas Riva.

Dalam dakwaan, Riva disebut menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM serta menandatangani perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah bottom price.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan perusahaan.

Sebut blending malah jadi tersangka

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, juga menyinggung isu blending BBM dalam pleidoinya.

Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan

Ia mengaku hanya satu kali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Beberapa hari kemudian, rumahnya digeledah penyidik.

Dalam pemeriksaan, Dimas menyatakan telah menjelaskan bahwa terdapat operasional pencampuran atau blending BBM di perusahaan, yang menurutnya dilakukan atas permintaan Pertamina dan diperbolehkan oleh regulasi.

“Dan, saya mencoba menjelaskan bahwa memang ada operasional blending sesuai dengan permintaan Pertamina dan kegiatan tersebut diperbolehkan sesuai peraturan yang ada,” jelas Dimas.

Ia mengaku tak lama setelah menyebut kata blending, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian, tidak lama setelah saya menyebutkan kata blending, keluarlah surat berwarna pink dan saya dinyatakan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Dimas.

Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?

Kerry Riza Chalid singgung keadilan

Sementara itu, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak pengusaha sekaligus buron internasional, Riza Chalid, menyatakan dirinya dituntut 18 tahun penjara meski hanya didakwa melakukan dua tindakan.

Pertama, memerintahkan pengiriman surat penawaran sewa terminal BBM kepada Pertamina.

Kedua, melakukan pertemuan bisnis dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping untuk membahas situasi industri pelayaran migas.

“Namun, atas dua tindakan tersebut saya dituntut 18 tahun penjara. Saya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,5 triliun,” ujar Kerry, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, tidak ada bukti dirinya mengoplos BBM, mengatur harga, menerima aliran dana pribadi, atau menekan pejabat negara.

Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam

“Aset pribadi saya dan perusahaan saya diminta untuk dirampas negara. Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?” tanya Kerry.

Menurut Kerry, jika kebijakan atau keputusan bisnis dapat berujung tuntutan pidana puluhan tahun, maka kepastian hukum bagi pelaku usaha patut dipertanyakan.

Kerugian negara Rp 285,1 Triliun

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara ini.

Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa.

Total kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun serta dugaan illegal gain senilai 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, kerugian disebut mencapai sekitar Rp 285,1 triliun.

Para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #pleidoi #riva #siahaan #hingga #kerry #pertanyakan #menguapnya #oplosan #dakwaan

KOMENTAR