Babak Baru Dagang RI-AS: Produk Amerika Bebas TKDN, Tarif Dipangkas
– Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi memasuki babak baru hubungan dagang. Kedua negara menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu AS.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di sela kunjungan Prabowo ke Washington DC.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Bagian 2 perjanjian tentang hambatan non-tarif.
Dalam pasal 2.2 disebutkan bahwa Indonesia harus membebaskan perusahaan dan barang AS dari persyaratan kandungan lokal serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi dan pemrosesan domestik.
Berikut ini isinya:
"Bagian 2: Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait", pada pasal 2.2:
- Indonesia shall exempt U.S. companies and U.S. goods from local content requirements. (Indonesia harus membebaskan perusahaan Amerika Serikat dan barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal.).
- Indonesia shall remove forced domestic specification usage and processing requirements. (Indonesia harus menghapus persyaratan penggunaan spesifikasi domestik yang diwajibkan dan persyaratan pemrosesan domestik).
Dengan ketentuan ini, perusahaan AS berpeluang memasarkan produk dan jasanya di Indonesia tanpa perlu memenuhi sertifikasi TKDN, termasuk perusahaan teknologi.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah dan Lebih Fleksibel
Implikasi pada produk elektronik
Selama ini, sertifikat TKDN menjadi syarat bagi produsen elektronik untuk bisa menjual produknya di Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021.
Pada pasal 4 disebutkan perangkat telekomunikasi subscriber station wajib memenuhi TKDN paling rendah 30 persen, yang kemudian ditingkatkan menjadi minimal 35 persen.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, produk tidak dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Kasus ini pernah menimpa iPhone 16 Series dari Apple pada 2024. Saat itu, perangkat tersebut sempat dilarang dijual karena belum mengantongi sertifikat TKDN yang diperbarui.
Apple sebelumnya memiliki sertifikat untuk periode 2020-2023, tetapi belum memperpanjangnya dan masih memiliki kewajiban investasi.
Setelah melalui negosiasi, Apple memperbarui sertifikasi melalui skema investasi untuk periode 2025-2028 serta melunasi kewajiban sebelumnya. iPhone 16 Series akhirnya resmi dijual pada Maret 2025, sekitar tujuh bulan setelah rilis global.
Dengan adanya pembebasan TKDN ini produk AS akan lebih mudah melenggang masuk Indonesia.
Tarif dipangkas jadi 19 persen
Selain soal TKDN, kesepakatan ini juga mengatur tarif impor. AS sepakat menetapkan tarif 19 persen untuk barang Indonesia, turun dari sebelumnya 32 persen.
Perjanjian tersebut turut mencakup sektor perdagangan digital dan teknologi. Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan lain yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia juga harus memfasilitasi transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis, dengan perlindungan yang sesuai.
Indonesia diharuskan memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Baca juga: Tarif Trump Bikin Panic Buying, iPhone Diborong
Kedua negara juga sepakat bekerja sama dalam menghadapi tantangan keamanan siber.
Selain itu, Indonesia diminta tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau model pembagian keuntungan.
Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi, akses source code, atau penggunaan teknologi tertentu sebagai syarat berbisnis, kecuali dalam pengadaan pemerintah. Regulator atau pengadilan tetap dapat meminta source code untuk kepentingan hukum, dengan jaminan perlindungan dari kebocoran.
Dalam klausul lain, Indonesia diwajibkan berkomunikasi terlebih dahulu dengan AS apabila hendak membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.
Isi kesepakatan Indonesia-AS selengkapnya bisa disimak di tautan berikut.
Tag: #babak #baru #dagang #produk #amerika #bebas #tkdn #tarif #dipangkas