Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai
10:53
21 Februari 2026

Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai

Baca 10 detik
  • Bea Cukai & Pajak segel toko perhiasan di Pluit akibat dugaan nunggak pajak.
  • Pemeriksaan fokus pada dokumen impor (PIB) dan kepatuhan PPN/PPh barang mewah.
  • Menkeu tegaskan sanksi berat bagi bisnis yang manipulasi nilai impor barang.

Genderang perang terhadap praktik bisnis lancung kembali ditabuh Kementerian Keuangan. Kali ini, giliran toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026).

Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang-barang eks-impor bernilai tinggi guna mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari kebocoran administrasi maupun dugaan penyelundupan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menyatakan, tindakan tegas ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran administratif terkait kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran yang kita lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk, PPN, maupun PPh," ujar Nugroho di lokasi penyegelan.

Toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai PerbesarToko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026). Foto Bea Cukai

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan mandat Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti demi memudahkan proses pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Aksi "jemput bola" ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti maraknya praktik underinvoicing—sebuah modus di mana pelaku usaha melaporkan nilai barang jauh di bawah harga aslinya untuk menghindari pajak dan bea masuk yang tinggi.

"Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Kedepannya, praktik yang menurunkan pendapatan bea cukai dan pajak seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegas Purbaya.

Selain Bening Luxury, tim gabungan kabarnya tengah menyisir dua lokasi outlet lainnya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan serupa yang sebelumnya menimpa brand perhiasan ternama, menyusul ketidakmampuan pengelola menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah.

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #modus #underinvoicing #toko #emas #bening #luxury #disegel #cukai

KOMENTAR