Polri Minta Maaf atas Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas
Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Isir mengatakan institusinya turut berduka cita atas meninggalnya korban dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ia memastikan, Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat.
Baca juga: Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal, Kapolda Maluku Janji Tangani Serius
Proses tersebut, lanjut dia, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.
Polri turut mengajak keluarga korban dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu bermula saat dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Maluku.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah.
Baca juga: DPR Kecam Aksi Brutal Oknum Brimob Maluku Aniaya Siswa hingga Tewas, Minta Pelaku Dipecat
Kedua korban diketahui masih duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.
Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.
Tak lama kemudian, terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tak lama setelah kejadian dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual.
Tag: #polri #minta #maaf #atas #kasus #anggota #brimob #aniaya #pelajar #maluku #hingga #tewas