Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Terdakwa sekaligus Pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)()
06:50
21 Februari 2026

Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah

Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas untuknya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Insya Allah, hakimnya bisa bersikap adil. Dan harapan saya, saya bisa divonis bebas,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasehat hukum, Kerry menjabarkan secara lengkap permohonannya kepada majelis hakim usai dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerry berharap, majelis hakim dapat menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair maupun subsider.

Baca juga: Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto

“(Kami memohon hakim untuk) membebaskan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer dan atau dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva saat membacakan permohonan.

Kerry meminta agar hakim dapat memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

Serta, segera membebaskan dari Rutan 1A Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, Kerry memohon agar hakim dapat memerintahkan JPU untuk membuka blokir terhadap rekening bank miliknya maupun keluarga.

Dan, mengembalikan aset dan harta yang kini disita oleh kejaksaan.

Dalam pledoinya, Kerry menyebutkan dakwaan dan tuntutan jaksa manipulatif.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?

Salah satu yang disoroti adalah kegagalan jaksa untuk menghadirkan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso dalam sidang.

Riza Chalid merupakan ayah Kerry.

Sementara, Irawan Prakoso adalah pamannya.

“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif, karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan dalam sidang.

Hamdan menegaskan, kesaksian Riza dan Irawan krusial untuk didengarkan karena mereka adalah pihak yang disebut menekan pihak Pertamina untuk melanggengkan proyek penyewaan terminal BBM Merak.

Riza Chalid diketahui hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik karena masih berstatus buronan.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto

Sementara, Irawan Prakoso sudah pernah dimintai keterangan untuk berkas terdakwa Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.

Hanung merupakan pihak Pertamina yang disebut ditekan oleh Riza dan Irawan.

Hamdan mengatakan, pemeriksaan Irawan di kasus Hanung janggal karena berkasnya diproses setelah Kerry menjadi tersangka.

“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini sehingga JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” kata Hamdan lagi.

Untuk saat ini, Irawan Prakoso diketahui masih berstatus sebagai saksi.

Sementara, Mohamad Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diperiksa karena masih buron.

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #kerry #anak #riza #chalid #harap #divonis #bebas #dalam #kasus #minyak #mentah

KOMENTAR