Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry Riza oleh Hamdan Zoelva
Hamdan Zoelva dan Patra M Zen selaku tim penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
06:56
21 Februari 2026

Kontroversi Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kerry Riza oleh Hamdan Zoelva

- Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan ke dalam tuntutan.

JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Tuntutan itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Menurut Hamdan Zoelva, 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan identik dengan surat dakwaan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan unsur plagiarisme dalam tuntutan itu. "Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.

Hamdan menegaskan tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang berlangsung empat bulan terakhir.

"Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.

Dia menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil.

Padahal Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM.

Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.

Namun dalam perkara Kerry, JPU tidak menghadirkannya sebagai saksi. "Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi kasus lain, tetapi sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam berkas perkara ini,” tegasnya.

Penasihat hukum lain, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan.

Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Kerry melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lebih dari 90 persen hanya copy paste dari dakwaan jelas tidak berdasarkan fakta persidangan,” cetusnya.

Patra berharap majelis hakim menangani perkara kliennya secara adil. Ia mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, atau Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum.

Siapa yang mengatakan mereka mengatur? Semua bisa ditonton dari awal sampai akhir persidangan, dan sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.

 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kontroversi #tuntutan #tahun #penjara #untuk #kerry #riza #oleh #hamdan #zoelva

KOMENTAR