Nadiem Makarim Pastikan Hadiri Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Chromebook
– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan akan menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Sidang pembacaan dakwaan ini sempat tertunda sebanyak dua kali. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan dan mengharuskannya menjalani perawatan intensif.
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya ingin perkara hukum ini segera mendapatkan kepastian. Menurutnya, Nadiem bertekad hadir langsung untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang karena beliau ingin segera selesai masalahnya dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (5/1).
Ari menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka. Ia juga menyatakan bahwa Nadiem menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada majelis hakim.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi agenda awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa di perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kolega Nadiem Makarim juga turut diproses secara hukum dalam perkara yang sama. Selain Nadiem, terdapat tiga nama lain yang telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, terdapat pula pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar.
Tak hanya merugikan keuangan negara, pengadaan tersebut juga diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak. Sejumlah perusahaan teknologi informasi disebut ikut menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda persidangan yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari putusan sela hingga pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tag: #nadiem #makarim #pastikan #hadiri #sidang #dakwaan #dugaan #korupsi #chromebook