Hari Ini, Nadiem Makarim Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
05:10
5 Januari 2026

Hari Ini, Nadiem Makarim Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Chromebook

- Sidang dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook akan dilaksanakan, Senin (5/1/2026).

“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) lalu.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf telah mengkonfirmasi kalau Nadiem akan hadir langsung dalam persidangan.

“Besok beliau akan hadir sidang, walau masih dalam perawatan,” ujar Ari, saat dikonfirmasi Minggu, (4/1/2026).

Sebelumnya, pembacaan dakwaan untuk Nadiem telah ditunda sebanyak dua kali.

Sebab, Nadiem dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari karena baru menjalani operasi.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Tapi, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hari #nadiem #makarim #bakal #hadapi #dakwaan #kasus #chromebook

KOMENTAR