KPK Dalami Dugaan Pergeseran Anggaran Dinas PUPR, untuk Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:24
5 Desember 2025

KPK Dalami Dugaan Pergeseran Anggaran Dinas PUPR, untuk Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pergeseran anggaran pada unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.

Diduga, dana itu dialihkan untuk alokasi fee atau jatah preman untuk Gubernur Abdul Wahid. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di kantor BPKP Riau, Kamis (4/12).

Empat saksi tersebut adalah Asisten II Setda Riau yang juga menjabat Pj Sekda 2025, M Job Kurniawan; Kepala Dinas Perindustrian yang merangkap Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kepala Biro Hukum yang juga Plt Inspektur, Yandharmadi; serta Syarkawi, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau.

“Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pergeseran anggaran di UPT Dinas PUPR yang diduga ditentukan langsung oleh gubernur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12).

Dalam beberapa hari terakhir, KPK intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #dalami #dugaan #pergeseran #anggaran #dinas #pupr #untuk #jatah #preman #gubernur #riau #abdul #wahid

KOMENTAR