Anggota DPR Usul RI Contoh Korsel Rekam Riwayat Pelaku Bullying saat Daftar Kuliah
Ilustrasi bullying. Dalam rekaman tersebut, korban berinisial FK (13) tampak dipukuli, ditampar, dijambak, bahkan diancam oleh tiga remaja perempuan di kawasan Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.(canva.com)
13:48
25 November 2025

Anggota DPR Usul RI Contoh Korsel Rekam Riwayat Pelaku Bullying saat Daftar Kuliah

- Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengusulkan agar Indonesia mencontoh Korea Selatan, yang merekam riwayat pelaku perundungan (bullying) saat mendaftar kuliah.

Hal ini bertujuan untuk menekan angka kasus perundungan yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan.

Menurut My Esti, penguatan regulasi tidak cukup hanya dengan pasal, melainkan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan mekanisme yang terukur.

"Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” kata Esti, dalam siaran pers, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan penguatan bagi guru untuk memahami bullying.

Ia beranggapan, pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah.

Guru perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orangtua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas.

"Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus bullying secara cepat, aman, dan profesional," sambung Esti.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah memasukkan langkah pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Begitu pun menerbitkan regulasi turunan RUU Sisdiknas yang spesifik, meliputi definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.

"Tanpa aturan yang perinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi," ujar dia.

Terlebih, bullying tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal.

Di lapangan, perilaku bullying dinilai dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang semakin sering terjadi di kalangan remaja.

"Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” sebut Esti.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 298 siswa SMA di Korea Selatan ditolak masuk universitas akibat rekam jejak perundungan (bullying) yang tercatat dalam dokumen pendidikan mereka.

Data tersebut diungkap Komite Pendidikan Majelis Nasional Korea dan Kementerian Pendidikan, menunjukkan semakin ketatnya sikap perguruan tinggi terhadap kasus bullying di kalangan pelajar.

Dikutip dari Korea JoongAng Daily, Kamis (19/11/2025), anggota Komite Pendidikan DPR Korea, Rep Kim Young-ho, memperlihatkan bahwa dari 134 universitas yang menyerahkan data (dari total 193 universitas 4 tahun), terdapat 397 pelamar dengan catatan disiplin terkait perundungan.

Dari jumlah itu, 298 siswa atau sekitar 75 persennya langsung ditolak sejak tahap awal penyaringan.

Rekam jejak perundungan kini menjadi faktor signifikan dalam seleksi masuk universitas di Korea, terlebih setelah muncul tuntutan publik agar catatan kekerasan di sekolah memiliki konsekuensi nyata dalam pendidikan tinggi.

Tag:  #anggota #usul #contoh #korsel #rekam #riwayat #pelaku #bullying #saat #daftar #kuliah

KOMENTAR