Komisi Reformasi Rumuskan Revisi UU Polri, Target Rampung Januari 2026
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, komisi akan merampungkan rumusan revisi Undang-Undang Polri sebagai hasil kerja komisi.
Jimly menargetkan, rumusan revisi UU Polri itu akan rampung pada Januari 2026 dan akan memuat arah kebijakan untuk reformasi kepolisian.
"Nah, rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira Januari sudah bisa, akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," kata Jimly di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Eks ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, pada bulan pertama masa kerjanya, Komisi Reformasi Polri akan melakukan audiensi dengan berbagai kelompok masyarakat.
Ia mengeklaim, ada lebih dari 100 kelompok masyarakat yang mengajukan permintaan audiensi dengan komisi bentukan Preside Prabowo Subianto tersebut.
"Tapi ya bulan pertama ini kita selesaikan dulu, ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat," ujar Jimly.
Pada bulan kedua, Komisi Reformasi akan memilih kebijakan reformasi yang tepat untuk perbaikan Polri ke depannya.
"Bulan kedua itu, kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa. Yang ujungnya nanti pasti mengubah Undang-Undang," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara, pada bulan ketiga, Komisi Reformasi akan merampungkan rumusan revisi UU Polri.
Jimly melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga terbuka terhadap seluruh masukan dan aspirasi.
Kapolri juga disebut akan selalu bersikap adaptif dan responsif terhadap segala masukan.
"Saya juga sampaikan bahwa polisi, saya syukuri di bawah kepemimpinan Pak Listyo Sigit, sikapnya adaptif dan responsif. Terbuka. Ya kan? Untuk menerima masukan-masukan. Yang bisa langsung dioperasionalkan, langsung dikerjakan saja," kata Jimly.
Tag: #komisi #reformasi #rumuskan #revisi #polri #target #rampung #januari #2026