Menkum Bilang Putusan MK untuk Polisi Aktif Tak Berlaku Surut, KPK Mengkaji
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
08:40
25 November 2025

Menkum Bilang Putusan MK untuk Polisi Aktif Tak Berlaku Surut, KPK Mengkaji

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri tidak berlaku surut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah masih menunggu hasil kajian biro hukum terkait putusan MK tersebut.

“Keterangan Pak Menteri Hukum yang menyatakan bahwa bagi PNYD (Pegawai yang ditugaskan di instansi lain), anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sebelum adanya putusan MK, maka itu tetap bisa. Artinya, putusan itu tidak berlaku surut, gitu ya, seperti itu. Itu sementara itu kan pendapatnya Pak Menteri, tapi kita tunggulah,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.

“Nanti tentunya Biro Hukum dari KPK akan mempertimbangkan setiap pendapat hukum dari Menteri Hukum,” sambungnya.

Asep mengatakan, biro hukum KPK juga akan meminta masukan dari para pakar hukum terkait putusan MK tersebut.

“Nanti juga kami sampaikan hasilnya seperti apa, hasil kajiannya. Jadi biar ada ketetapan,” ujarnya.

Kata Menkum

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.

"Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Kendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya. "Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata Supratman, akan menjadi masukan kepada Komite Reformasi Polri yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Komite tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian.

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," ujar Supratman.

Berapa jumlah polisi aktif itu?

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.


Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.

“Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.

Tag:  #menkum #bilang #putusan #untuk #polisi #aktif #berlaku #surut #mengkaji

KOMENTAR