KPK Tepis Tuduhan Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi soal Perkara Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan Nusantara
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi
08:40
25 November 2025

KPK Tepis Tuduhan Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi soal Perkara Korupsi Akuisisi Kapal PT Jembatan Nusantara

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pasalnya, beredar narasi bahwa Ira Puspadewi melakukan keuntungan dalam akuisisi antara PT ASDP dengan PT JN.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira bersama terdakwa lain justru terungkap jelas dalam persidangan.

“Kalau mengikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (25/11).

Asep menyoroti salah satu temuan terkait aset yang diakuisisi. Menurutnya, kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli oleh ASDP dalam proyek akuisisi justru sudah berusia tua dan tidak layak dengan nilai pembelian yang besar.

“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu. Tahun pembuatannya ada yang tahun 1960,” tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry dari PT Jembatan Nusantara masih terbengkalai di galangan kapal. Kondisi ini merupakan temuan KPK berdasarkan pengecekan pada Maret 2025.

Menurutnya, kapal-kapal tersebut belum dapat beroperasi karena biaya perbaikan dan perawatan belum dilunasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi,” ujar Budi.

Budi merinci, empat kapal berada di Riau, empat di Tanjung Priok, sementara sisanya tersebar di beberapa galangan kapal lain di Indonesia. Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung para penyidik di lapangan.

“Penyidik sudah melakukan pengecekan langsung. Dari total 53 kapal PT JN yang diakuisisi PT ASDP, sebanyak 16 kapal masih berada di dock atau galangan,” jelasnya.

Budi menyebut, hingga kini PT Jembatan Nusantara yang telah diakuisisi masih mencatat kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, keuntungan ASDP justru bisa lebih tinggi.

Selain itu, kapal-kapal yang diambil alih dari PT JN sudah berusia tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

“ASDP memang untung secara keseluruhan, tapi dalam ekosistem akuisisi PT JN sampai hari ini masih merugi,” imbuhnya.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinilai melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.

Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar.

Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Mereka terbukti mengubah keputusan direksi dari Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019, yang dinilai bertujuan mempermudah pelaksanaan akuisisi PT JN tanpa perencanaan matang.

Para terdakwa juga disebut melakukan perjanjian kerja sama tanpa memperoleh persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, serta mengabaikan analisis risiko.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi

Tag:  #tepis #tuduhan #kriminalisasi #dirut #asdp #puspadewi #soal #perkara #korupsi #akuisisi #kapal #jembatan #nusantara

KOMENTAR