Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan Keluarga
Pengacara Ari Yusuf usai rapat dengan keluarga dan istri Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, Selasa (18/11/2025), (Dok.Pribadi: Ari Yusuf)()
13:42
21 November 2025

Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan Keluarga

- Pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf, sudah mengunjungi dan menemui Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menerima surat kuasa.

Ari Yusuf dan timnya resmi mendapatkan surat kuasa dari Nadiem Makarim pada 17 November 2025.

Pengacara Tom Lembong ini akan membela Nadiem di persidangan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami juga sudah kunjungan bertemu langsung dengan Pak Nadiem. Dan, sudah beberapa kali rapat dengan keluarga dan tim,” kata Ari Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Ari mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali rapat dengan keluarga Nadiem.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, istri Nadiem, Franka Franklin, ikut hadir dalam rapat bersama para kuasa hukum.

Ari mengatakan, Franka mengikuti rapat yang digelar, pada Selasa (18/11/2025) lalu.

Pada salah satu foto, Ari dan Franka sempat berjabat tangan dan tersenyum lebar.

Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Kasus Chromebook

Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.

Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.

Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.

Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.

Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua staf khususnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.

Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.

Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.

Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.

Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #bela #nadiem #makarim #pengacara #lembong #sudah #rapat #dengan #keluarga

KOMENTAR