Menag Singgung Ketimpangan di Sekolah Madrasah: Anggaran Rp 81 Miliar vs Rp 10 Triliun
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Raker tersebut membahas soal pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:12
19 November 2025

Menag Singgung Ketimpangan di Sekolah Madrasah: Anggaran Rp 81 Miliar vs Rp 10 Triliun

- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyinggung ketimpangan yang masih terjadi antara sekolah madrasah dengan sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksasmen).

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah guru tercatat sebanyak 1.151.356 orang.

Dari jumlah tersebut, 95 persen merupakan guru swasta, sementara hanya 5 persen yang berstatus negeri.

“Kebalikannya, saudara kami (Kemendiksasmen), sekian banyak gurunya 95 persen adalah negeri. Sedangkan, swastanya adalah 5 persen,” ujar Nasaruddin.

“Bayangkan perbedaannya. Di seberang jalan itu ada sekolah, tanahnya dibelikan negara, gurunya diangkat pegawai negeri, gajinya saja itu Rp 4,5 juta. Di sini Rp 50.000 per bulan, ada Rp 300.000 (per bulan),” tambah dia.

Ia juga menyoroti ketimpangan fasilitas.

Pembangunan sekolah negeri dinilai jauh lebih memadai, sementara banyak madrasah masih menumpang di emperan masjid, tidak memiliki perpustakaan, serta ketiadaan laboratorium.

“Perpustakaannya enggak ada, numpang di perpustakaan kiainya. Laboratoriumnya enggak ada,” kata dia.

Nasaruddin menambahkan, kesenjangan juga terlihat pada anggaran digitalisasi pendidikan.

“Yang paling memilukan, kita lihat di bagian digitalisasi, itu anggaran di tetangga kami, Dikdasmen, itu diberikan anggaran Rp 10 triliun. Kita hanya Rp 81 miliar untuk sekian sekolah,” ungkap dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta masih menghadapi ketimpangan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan.

“Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan,” ujar Bob, saat memimpin raker.

Raker tersebut membahas soal pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bob awalnya menjelaskan peninjauan aturan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang tersebut setelah berlaku sekitar 20 tahun.

Selain itu, setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 serta Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara guru dan dosen, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, baik di lembaga swasta maupun negeri.

Dengan begitu, tujuan utama pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah memastikan bahwa regulasi strategis di bidang pendidikan telah berjalan sesuai sasaran.

Sasaran tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, pemenuhan kualifikasi dan kompetensi, sertifikasi, serta pemenuhan hak dan perlindungan mereka.

“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta, madrasah, dan perguruan tinggi swasta,” tegas dia.

Tag:  #menag #singgung #ketimpangan #sekolah #madrasah #anggaran #miliar #triliun

KOMENTAR