Baleg DPR Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru dan Dosen di Lembaga Swasta
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta masih menghadapi ketimpangan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan.
Hal itu disampaikan Bob saat memimpin rapat kerja (raker) dengan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Atip Latipulhayat, di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan,” ujar Bob saat memimpin raker.
Raker tersebut membahas soal pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Bob awalnya menjelaskan peninjauan aturan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Undang-Undang tersebut setelah berlaku sekitar 20 tahun.
Selain itu, setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 serta Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen, ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara guru dan dosen, baik di sekolah maupun perguruan tinggi, baik di lembaga swasta maupun negeri.
Dengan begitu, tujuan utama pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Guru dan Dosen adalah memastikan bahwa regulasi strategis di bidang pendidikan telah berjalan sesuai sasaran.
Sasaran tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, pemenuhan kualifikasi dan kompetensi, sertifikasi, serta pemenuhan hak dan perlindungan mereka.
“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta, madrasah, dan perguruan tinggi swasta,” tegas dia.
Selain itu, kebijakan ini berdampak pada penyaluran bantuan pendidikan yang lebih memprioritaskan institusi pemerintah dibandingkan lembaga yang dikelola masyarakat.
Akibatnya, kebutuhan lembaga masyarakat dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat Undang-Undang, khususnya untuk guru madrasah swasta,” jelas dia.
“Sementara untuk madrasah swasta maupun negeri diselenggarakan oleh pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa untuk membangun suatu madrasah harus seizin pemerintah. Ini yang akan menjadi inti pembahasan kita hari ini,” tambah dia.
Tag: #baleg #soroti #ketimpangan #kesejahteraan #guru #dosen #lembaga #swasta