Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan Tipikor
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:40
11 November 2025

Kejagung Segera Limpahkan Berkas Nadiem ke Pengadilan Tipikor

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam 20 hari ke depan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan ke 4 berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Sementara itu, lanjut Anang, Kejagung juga terus memburu tersangka lain, yakni Jurist Tan (JT), yang hingga kini masih berada di luar negeri.

Menurut Anang, penyidik telah mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.

"Terkait dengan Tersangka JT saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dimintakan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis tinggal menunggu persetujuan dari Interpol," jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik Gedung Bundar tetap berkomitmen untuk menghadirkan Jurist Tan ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat ini penyidik Gedung Bundar masih komit untuk berusaha menghadirkan tersangka JT ke Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, kemarin Senin (10/11/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke penuntut umum pada Kejari Jakpus.

Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Tag:  #kejagung #segera #limpahkan #berkas #nadiem #pengadilan #tipikor

KOMENTAR