Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Hormati
Mantan politikus Roy Suryo menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025).(KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK)
13:38
7 November 2025

Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Hormati

- Politikus Roy Suryo menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Namun kata dia, status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa atau terpidana.

“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.

“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.

Penetapan tersangka Roy Suryo dkkk

Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Adapun delapan orang tersebut adalah:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. M Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

6. Roy Suryo

7. Rismon Sianipar

8. Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Disangkakan dengan pasal UU ITE

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.


Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.

Tag:  #kata #suryo #usai #jadi #tersangka #kasus #ijazah #jokowi #saya #hormati

KOMENTAR