Setelah Kasus Rahayu, Sidang Etik Sahroni dkk Jadi Pertaruhan DPR
MALAPETAKA di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
DPR juga kembali ke "stelan pabrik"--terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (Hukumonline, 11 Oktober 2025).
Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas---bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda "menyerap aspirasi" rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi--sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat--tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak ngeyel dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?
Hal lain menyangkut pertanggungjawaban dana reses itu. Kenaikan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta itu sangat besar. Rakyat perlu bertanya karena dana itu berasal dari uang pajak yang ditarik dari rakyat pula.
Pada kasus Rahayu Saraswati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
"Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra" begitu antara lain penjelasan MKD.
Aspek internal Gerindra, yakni Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, yang diacu MKD DPR condong formalistik dan administratif. Salah satunya karena tidak menerima pengajuan pengunduran diri secara tertulis dari Rahayu Saraswati.
Mahkamah juga menilai tuduhan yang menyebut Rahayu Saraswati merendahkan kelompok tertentu tidak terbukti (Kompas.com, 30/10/2025).
Keputusan ini menyimpan teka-teki. Pertama, Rahayu menunjukkan keteladanan yang baik sebagai wakil rakyat. Ia merasa perkataan atau kalimatnya telah melukai perasaan rakyat.
Karena itu, ia memilih mengundurkan di momen ketika amarah rakyat masih tinggi selepas kejadian akhir Agustus, tepatnya pada 10 September 2025.
Entahlah, apakah keputusan itu terjadi lantaran tekanan publik atau inisiatif moral dan etis yang peka terhadap perasaan rakyat.
Yang pasti: Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya ke publik. Rasanya ini lebih dari cukup--bahkan tanpa berkirim surat kepada DPP Partai Gerindra.
Kedua, soal konten yang diduga menyebabkan terlukanya perasaan rakyat itu asli atau hasil editan, tidak sepatutnya diputuskan secara sepihak oleh Partai Gerindra.
Sudahkah diverifikasi kepada pakar yang kompeten? Jangan sampai kasus Rahayu ini justru menyudutkan publik karena dinilai telah mengedit atau memodifikasi konten-konten berbeda waktu dan konteks milik Rahayu. Bagaimana jika faktanya bukan hasil editan atau modifikasi?
Ketiga, inisiatif mengundurkan diri datang dari Rahayu. Seyogyanya yang bersangkutan ditanya apakah bersedia dan ingin aktif kembali menjadi anggota DPR.
Lebih elok jika Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra dan MKD DPR membiarkan Rahayu untuk memilih keputusan secara otonom.
Ini ujian karena ada lima anggota DPR lain dari tiga partai politik yang akan menghadapi sidang etik MKD DPR. Publik mencerna partai politik defensif dalam kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Alih-alih menempuh mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, Partai Nasdem, PAN dan Golkar cuma menon-aktifkan mereka dari DPR. Pernyataan dan tindakan lima anggota DPR ini dituding telah menyulut demonstrasi besar, akhir Agustus 2025.
Sidang etik terhadap lima anggota DPR ini adalah pertaruhan besar bagi MKD. Sedangkan keputusan MKD terhadap Rahayu cuma "awalan" dari hal yang lebih besar itu.
Musababnya, sidang etik terhadap Ahmad Sahroni dkk itu akan digelar ketika dinamika politik sudah berubah. Pengawasan publik telah menyusut drastis. Beda halnya jika sidang etik di depan MKD itu dilaksanakan pada bulan September lalu.
Di sini pertaruhannya. Mungkinkah objektivitas mendapat ruang yang lebar dalam persidangan MKD? Adakah keadilan mampu ditegakkan tanpa pandang bulu--adil buat anggota DPR yang bakal "diadili", juga adil bagi publik luas yang merasa terluka akibat perkataan dan tindakan lima orang wakil rakyat itu.
Marwah MKD pernah mencapai pucuknya pada Desember 2015 silam, ketika memutus kasus "Papa minta saham" yang dituduhkan kepada Ketua DPR 2014-2019, Setya Novanto.
Dalam sidang MKD saat itu, sembilan anggota menyatakan Setnov telah melanggar etik kategori sedang. Adapun enam anggota MKD menganggap politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran berat (BBCIndonesia.com, 16 Desember 2015).
Akibat sidang etik oleh MKD itu, Setnov mengundurkan diri dari kursi ketua DPR dan MKD menyetujui surat pengunduran tersebut.
Dulu, Setnov dilaporkan ke MKD oleh menteri ESDM saat itu, yakni Sudirman Said yang memperhatikan pengelolaan PT Freeport Indonesia.
Sebuah kekayaan sumber daya mineral di pojok Papua yang terus memercik kontroversi lantaran penguasaan saham oleh pihak asing.
Saat ini, siapa gerangan "Sudirman Said" dalam perkara etik yang dituduhkan kepada Ahmad Sahroni dkk? Akankah MKD bisa diharapkan mengembalikan martabatnya serta memulihkan citra institusi DPR yang berada di titik nadir akibat kejadian di akhir Agustus 2025 itu?
Saya kira, bakal sangat ditentukan dua faktor. Pertama, Presiden Prabowo. Isyarat dan political will dari Prabowo akan menentukan nasib lima anggota DPR itu.
Kedua, para pemimpin DPR yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Puan Maharani sedang mengawal perubahan di DPR. Setidaknya begitu dia berjanji.
"Dengan penuh kerendahan hati, atas nama anggota dan pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna," kata Puan saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks DPR-MPR Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2025.
Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat perlu kepekaan terhadap nasib dan penderitaan rakyat. Jangan sampai ucapan, tindakan dan keputusan politik DPR dan pemerintah justru menjauhkan mereka dari amanat rakyat.
Dari malapetaka di akhir Agustus 2025, bangsa kita mendapat pelajaran teramat penting: Dengar dan camkan suara rakyat. Merekalah pemilik kedaulatan yang sah.
Eksekutif, legislatif, dan yudikatif cuma meminjam kekuasaan rakyat. Tidak kurang, tidak lebih.
Tag: #setelah #kasus #rahayu #sidang #etik #sahroni #jadi #pertaruhan