Kenaikan Gaji Hakim dan Harapan Besar pada Integritas…
Ilustrasi uang gaji.(canva.com)
08:18
7 Januari 2026

Kenaikan Gaji Hakim dan Harapan Besar pada Integritas…

- Pemerintah resmi menaikkan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Kabar kenaikan tersebut beredar di kalangan internal pengadilan melalui sebuah dokumen empat halaman berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Keberlakuan PP 42/2025 telah dikonfirmasi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

Ia mengatakan, penerapan tunjangan baru mengikuti ketentuan waktu yang tercantum dalam bagian akhir peraturan pemerintah tersebut.

“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya, kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan dapat dimintakan,” ujar Suharto, saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (6/1/2026).

“Gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, sedangkan gaji Februari dimohonkan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan gaji baru sesuai PP yang baru,” ucap dia.

Namun, kenaikan tunjangan ini belum mencakup seluruh unsur peradilan.

Hakim ad hoc baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun bidang lainnya belum menikmati kebijakan tersebut.

Rincian kenaikan tunjangan hakim

Berdasarkan PP 42/2025, kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara (TUN).

Pengadilan Tinggi/Pengadilan Banding

• Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan

• Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan

• Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan

• Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan

• Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus

• Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan

• Wakil Ketua: Rp 80,2 juta per bulan

• Hakim: Rp 69,2 juta hingga Rp 61,2 juta per bulan (berdasarkan jenjang)

Pengadilan Kelas IA

• Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan

• Wakil Ketua: Rp 71,8 juta per bulan

• Hakim: Rp 63,7 juta hingga Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB

• Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan

• Wakil Ketua: Rp 65,8 juta per bulan

• Hakim: Rp 59,3 juta hingga Rp 51,3 juta per bulan

Pengadilan Kelas II

• Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan

• Wakil Ketua: Rp 56,9 juta per bulan

• Hakim: Rp 54,7 juta hingga Rp 46,7 juta per bulan

Gaji naik harus dibayar integritas

Anggota Komisi Yudisial (KY) RI sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menyatakan dukungannya terhadap PP 42/2025.

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan harus diiringi peningkatan integritas dan pengawasan ketat.

“Saya mendukung PP 42/2025 dengan syarat hakim-hakim harus bekerja sungguh-sungguh, disiplin, dan berintegritas. Hukuman disiplin harus lebih ketat ditegakkan dengan merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Andi, kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2025).

Ia mengingatkan, praktik menunda putusan demi menunggu uang suap merupakan pelanggaran serius KEPPH.

Bahkan, menurut dia, potensi korupsi peradilan tidak hanya datang dari hakim.

“Kadang petugas pengadilan juga berpotensi menjadi pemain judicial corruption, menjadi penghubung antara hakim dan pihak berperkara,” ujar dia.

Andi menegaskan, dengan tunjangan yang besar, tidak boleh lagi ada alasan bagi hakim menerima suap.

“Kalau gaji sudah besar, hakim jangan lagi menerima suap,” tegas dia.

Benteng terakhir keadilan harus dijaga

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai, kenaikan tunjangan hakim patut diapresiasi sebagai kebijakan berkelanjutan untuk memperkuat negara hukum dan independensi peradilan.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat independensi pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan, karena pengadilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Selasa.

Namun, ia memberikan catatan penting terkait belum tersentuhnya hakim ad hoc oleh kebijakan ini.

Menurut dia, peran hakim ad hoc terutama dalam perkara tindak pidana korupsi sangat signifikan karena memiliki keahlian spesifik.

“Kebijakan kenaikan tunjangan ini seharusnya juga diterapkan bagi hakim ad hoc, serta aparatur pengadilan lain seperti panitera dan juru sita,” kata Albert.

Tak ada lagi alasan jual putusan

Sementara, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan yang signifikan seharusnya menutup seluruh celah pembenaran korupsi di tubuh peradilan.

“Dengan gaji tinggi, integritas hakim sudah tidak boleh tergadai lagi. Ini merupakan bentuk penghormatan negara atas peran vital hakim sebagai pemutus keadilan,” kata Yudi, kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Yudi, tunjangan tersebut semestinya mencukupi seluruh kebutuhan dasar hakim dan keluarganya, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memperdagangkan putusan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghasilan besar tidak otomatis menghapus korupsi.

“Kita belajar dari kasus direksi BUMN yang gajinya besar, tetapi tetap terjerat korupsi. Karena itu, pengawasan tetap harus diperketat,” ujar dia.

Yudi menekankan pentingnya zero tolerance terhadap pelanggaran etik dan hukum di kalangan hakim.

“Sudah tidak ada lagi alasan terjadi pelanggaran etik atau korupsi karena gaji kurang. Kita berharap hakim di Indonesia benar-benar menjaga martabat dan integritasnya,” imbuh dia.

Tag:  #kenaikan #gaji #hakim #harapan #besar #pada #integritas

KOMENTAR