Menimbang Ulang Perjanjian Dagang RI-AS dalam Keadaan Berubah
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). (Dok. Instagram Sekretariat Kabinet)
06:48
24 Februari 2026

Menimbang Ulang Perjanjian Dagang RI-AS dalam Keadaan Berubah

ADALAH anakronisme untuk menilai perjanjian perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat dari perspektif yang hanya baru tersedia setelah "Blanket Tariffs" dinyatakan ilegal oleh Supreme Court of The United States (SCOTUS) pada 20 Februari 2026.

Perjanjian dagang itu dibuat dan ditandatangani pada periode politik di Amerika Serikat, ketika kebijakan “blanket tariffs” diberlakukan secara unilateral oleh Presiden AS Donald Trump sebagai instrumen koersi.

Pada periode itu, ada keadaan asimetrik yang ekstrem dalam hubungan kepentingan antara AS dengan RI yang tidak memberi kita banyak pilihan.

Kita dipaksa oleh Trump untuk masuk ke kamar perundingan dengan todongan pistol di kepala, berupa ancaman tarif ekspor ke AS di atas 30 persen.

Memang, sejauh ini ekspor Indonesia ke AS “hanya” berkisar sepuluh hingga sebelas persen dari total ekspor.

Namun, statistik ini menyembunyikan kerapuhan berbahaya. Pabrik pabrik tekstil, garmen dan sepatu di Jawa — yang menyerap jutaan tenaga kerja, mayoritas perempuan — beroperasi dengan margin keuntungan setipis silet dalam ketergantungan pada pasar Amerika.

Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Runtuh di Tangan Mahkamah Agung

Kenaikan tarif ekspor yang ekstrem ke AS niscaya bakal memicu bencana sosial. Jutaan buruh akan kehilangan pekerjaan. Ledakan pengangguran akan terjadi. Itu jelas bukan hanya angka statistik.

Membaca Ulang Perjanjian

Pertanyaannya, setelah Mahkamah Agung Amerika menyatakan kebijakan blanket tarif Trump tersebut ilegal, Indonesia mau ambil langkah apa?

Setelah instrumen koersi itu, blanket tariffs, dirampas dari tangan Trump oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, apakah Indonesia masih akan menjalankan perjanjian tersebut?

Perjanjian perdagangan itu tidak otomatis batal pascakeputusan Mahkamah Agung AS. Ini adalah dokumen bilateral yang sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan para pemimpin.

Namun, kini tiba waktunya bagi Indonesia untuk bertanya pada dirinya sendiri: apakah perjanjian itu sebaiknya dibatalkan atau seharusnya diperbaiki?

Menurut saya, kendati kita perlu dingin dan berhati-hati menjawab pertanyaan itu, tapi cukup jelas bahwa di dalam keadaan yang sudah berubah ini, perjanjian tersebut tidak boleh dilanjutkan begitu saja.

Hukum kebiasaan internasional mengenal doktrin rebus sic stantibus, yang dikodifikasikan dalam Pasal 62 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969 sebagai prinsip “fundamental change of circumstances.”

Inilah dasar yang bisa kita gunakan untuk membaca ulang perjanjian, ketika asumsi fundamental yang melandasinya runtuh.

Singkatnya begini. Perjanjian internasional mengikat para pihak selama keadaan mendasar yang melandasinya tidak mengalami perubahan secara fundamental.

Perubahan tersebut harus tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat persetujuan diberikan, merupakan dasar esensial kesediaan para pihak untuk terikat, dan secara radikal mengubah lingkup kewajiban yang masih harus dijalankan.

Tentu saja doktrin ini bukan pembenaran untuk mengingkari komitmen. Ia bukan antitesis dari prinsip pacta sunt servanda, melainkan pengecualian terbatas yang ditafsirkan secara restriktif dalam yurisprudensi internasional.

Baca juga: Kontroversi Perjanjian Dagang RI-AS: DPR Harus Bersuara!

Bila pacta sunt servanda -- setiap perjanjian harus dipatuhi -- adalah aturan umum, maka rebus sic stantibus adalah pengecualian yang selektif dan luar biasa terhadapnya.

Pada kenyataannya, putusan Mahkamah Agung AS telah melarang penggunaan instrumen tarif secara unilateral oleh Trump. Rektifikasi konstitusional itu bisa digunakan Indonesia untuk meminta membaca dan merunding ulang butir-butir kesepakatan dalam perjanjian.

Jika ancaman tarif adalah asumsi fondasional bagi konsesi dalam perjanjian, maka berkurangnya kapasitas itu secara konstitusional adalah faktor yang sah untuk meminta peninjauan kembali perjanjian.

Jika saya diminta untuk merangkum secara cepat, saya akan bilang bahwa perjanjian tersebut menunjukkan kecenderungan kuat untuk menempatkan Indonesia dalam arsitektur geopolitik Amerika terhadap China.

Namun, tidak semua isi perjanjian itu merugikan. Klausul tarif nol persen bagi lebih dari 1.800 produk Indonesia—termasuk tekstil, garmen, karet, kakao, dan berbagai komoditas lainnya— perlu dipertahankan.

Sebaiknya diingat, bila Indonesia memilih membatalkan perjanjian secara keseluruhan, maka fasilitas tarif nol persen tersebut juga akan gugur.

Di luar itu, ada setidaknya tiga klausul yang perlu dibaca dan dirunding ulang dari perjanjian di bawah tekanan tersebut.

Pertama, klausul yang mewajibkan Indonesia mengikuti pembatasan perdagangan yang dilakukan AS terhadap negara ketiga. Ini akan mendorong Indonesia ke dalam konflik geopolitik yang bukan kita ciptakan.

Politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif direduksi menjadi perpanjangan kebijakan Washington.

Kedua, klausul yang mengaitkan Indonesia dengan daftar sanksi dan kontrol ekspor Amerika.
Perjanjian tersebut memuat komitmen kerja sama dalam membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam AS.

Baca juga: Melabuhkan Garibaldi di Atas Keroposnya Napas Fiskal Nasional

Masalahnya, daftar itu dibuat sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu. Dunia usaha Indonesia dapat terdampak oleh keputusan yang tidak kita ambil sendiri. Ini menciptakan ketergantungan regulatif yang tidak kecil dampaknya.

Ketiga, klausul tentang investasi dan ekspor mineral kritis. Tanpa tafsir yang jelas, klausul ini akan merintangi kebijakan hilirisasi yang selama ini menjadi agenda nasional.

Indonesia bisa terdorong menjadi sekadar pemasok dalam rantai pasok global, sementara nilai tambah dan kendali strategis berada di luar negeri.

Demikianlah, Indonesia perlu melakukan evaluasi strategis terhadap pilihan-pilihannya. Jika tekanan ekstrem yang menjadi konteks negosiasi telah berkurang secara hukum, maka masuk akal bagi Indonesia untuk meminta perundingan ulang terhadap butir-butir perjanjian perdagangan dengan AS yang terlalu mengikat.

Menilai perjanjian perdagangan tersebut secara anakronistik adalah fallacy -- namun melanjutkan perjanjian tanpa evaluasi, padahal ada keadaan yang berubah, changed circumstances, adalah tidak masuk akal.

Tag:  #menimbang #ulang #perjanjian #dagang #dalam #keadaan #berubah

KOMENTAR