Hakim Cecar Komunikasi Nadiem dan Pihak Gojek Saat Jabat Menteri
- Hakim Anggota Sunoto mendalami soal komunikasi antara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan para pemegang kuasanya di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Hal ini hakim tanyakan ketika Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Andre mengatakan, dia masih menjalin komunikasi dan menginformasikan beberapa keputusan perusahaan kepada Nadiem yang saat itu menjabat menteri.
“Pembicaraan terhadap Pak Nadiem mengenai urusan perusahaan lebih ke sekadar eh memberikan informasi saja, yang mulia,” ujar Andre dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2025).
Baca juga: Nadiem Ungkap Alasan Rapat Zoom Kemendikbudristek Tidak Boleh Direkam
Diketahui, Nadiem melepas semua jabatannya di Gojek dan perusahaan afiliasinya sebelum dilantik menjadi Mendikbud di tahun 2019.
Tetapi, Nadiem yang masih memegang sejumlah saham di Gojek dan AKAB menunjuk Andre Sulistyo dan Co-Founder Gojek, Kevin Aluwi, sebagai pemegang kuasa atas sahamnya.
Andre dan Kevin selaku pemegang kuasa juga menandatangani seluruh dokumen dan mengambil keputusan besar di Gojek atau AKAB, bukan lagi Nadiem.
Misalnya, dalam investasi Google ke PT AKAB pada 12 Maret 2020 senilai 59 juta dollar Amerika Serikat, dokumen investasi ini ditandatangani oleh Kevin dan Andre, serta tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada Nadiem.
“Apakah pernah terjadi Nadiem menolak suatu aksi korporasi yang saudara ajukan? Kalau pernah apa yang ditolak, kalau tidak pernah, nah majelis akan mencatat itu,” kata Hakim Sunoto.
Andre menjelaskan, Nadiem tidak pernah menyatakan penolakan. Dan, keputusan besar di PT AKAB dan Gojek harus disetujui pemegang saham.
Jika disetujui pemegang saham, aksi atau tindakan korporasi itu baru bisa dijalankan dan dokumennya ditandatangani Andre serta Kevin.
Hakim lantas mencecar terkait sejumlah aksi korporasi dalam skala besar. Salah satunya terkagit merger dengan Tokopedia.
Baca juga: Keluarga Jamin Nadiem Tak Akan Lari Jika Penahanan Ditangguhkan
“Ketika saudara akan menandatangani aksi korporasi besar ya, seperti penerimaan investasi Google, merger dengan Tokopedia, atau penerbitan saham baru senilai ratusan juta dollar. Apa yang saudara lakukan terlebih dahulu? Apakah saudara memutuskan sendiri berdasarkan kuasa, atau saudara terlebih dahulu memastikan kehendak Nadiem selaku pemberi kuasa?” Tanya hakim.
Andre menjelaskan, aksi korporasi dalam skala besar itu harus meminta persetujuan pemegang saham. Tetapi, keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan inisiatif Kevin dan Andre secara mandiri.
Mereka tidak meminta izin lebih dahulu kepada Nadiem selaku Founder Gojek. Pasalnya, Nadiem sudah memberikan kuasa kepada mereka berdua untuk bertindak secara mandiri.
“Memutuskan sendiri, tetapi atas dasar surat kuasa yang sudah jelas memberikan hak untuk berpendapat, ya,” kata Andre.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026)
Andre mengatakan, saat menjabat menteri, Nadiem masih memegang saham di PT AKAB dan Gojek. Tetapi, Nadiem bukan pemegang saham mayoritas.
“Pada saat itu, setelah Pak Nadiem jadi menteri, sahamnya seingat saya di bawah 2 persen. Jadi, saham Pak Nadiem pun suaranya tidak cukup untuk mengganti arah daripada keputusan para pemegang saham tersebut,” kata Andre.
Andre menekankan, pendapat yang dianggap lebih penting saat itu adalah dari pemegang saham yang lain, bukan Nadiem.
Andre kembali menjelaskan, dia memang masih pernah memberitahu soal adanya aksi korporasi besar PT AKAB dan Gojek ke Nadiem. Tetapi, komunikasi ini sebatas memberitahu perkembangan yang ada di perusahaan.
“Masih ada pembicaraan, yang mulia, tetapi hanya lebih sifatnya adalah update mengenai perkembangan,” kata Andre lagi.
Baca juga: Kubu Nadiem Tanyai Pihak Gojek soal Pembayaran 577 Juta Dolar AS ke Google
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Saksi Sidang Sebut Rp 809 M Tak Masuk Kantong Nadiem Makarim
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #cecar #komunikasi #nadiem #pihak #gojek #saat #jabat #menteri