Ketua PN Bogor Dilaporkan ke Bawas MA soal Kasus Sengketa Lahan Taqy Malik
– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Asep Koswara, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Panitera PN Bogor, Husna Machmud, dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas penolakan permohonan eksekusi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) antara Sirhan dan Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik.
Pelaporan diajukan oleh kuasa hukum Sirhan, Husen Bafaddal, pada Senin (23/2). Husen menjelaskan, laporan itu didasarkan pada dugaan penolakan eksekusi oleh Ketua PN Bogor sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 1445/PAN.PN/W11.U2.4/VII/2025 tertanggal 18 Juli 2025. Dalam surat tersebut, permohonan eksekusi ditolak dengan alasan objek sengketa milik penggugat dinilai tidak jelas.
“Objek sengketa dalam perkara ini sudah sangat jelas. Bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat atau descente yang dihadiri para pihak dan majelis hakim,” kata Husen kepada wartawan, Senin (23/2).
Ia menegaskan, fakta tersebut tertuang secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan pada halaman 62 alinea pertama. Karena itu, menurutnya, alasan bahwa objek sengketa tidak jelas merupakan dalil yang tidak berdasar.
Dalam perkara perdata tersebut, pengadilan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap delapan bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya di wilayah Kedungjaya, Kota Bogor. Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.
Husen menyatakan, fakta hukum tersebut menjadi inti keberatan pihaknya sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh laporan pengaduan. Ia menilai, tidak ada alasan yuridis yang logis untuk menyebut objek sengketa tidak jelas, mengingat keberadaannya telah diverifikasi langsung oleh majelis hakim bersama para pihak dalam sidang pemeriksaan setempat (descente).
“Jika objek sudah diperiksa langsung oleh majelis hakim dan tercantum dalam pertimbangan hukum, lalu apa lagi yang dianggap tidak jelas? Di sinilah kami mempertanyakan dasar penolakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Husen menilai penolakan permohonan eksekusi tanpa dasar hukum yang kuat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek integritas lembaga peradilan. Dalam poin kedelapan laporan, pihaknya menegaskan tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan merugikan pencari keadilan.
“Penolakan tanpa alasan hukum yang sah mencederai lembaga peradilan dan melukai perasaan klien kami sebagai pencari keadilan. Putusan sudah inkracht, tetapi hak klien kami tidak bisa segera dipulihkan. Ini persoalan serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaksanaan putusan baru terealisasi setelah muncul tekanan publik melalui pemberitaan media dan sorotan warganet di media sosial, termasuk TikTok.
“Pada 11 Oktober 2025, tergugat (Ahmad Taqiyuddin) akhirnya bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela. Itu pun karena adanya tekanan publik melalui media massa dan netizen TikTok, bukan dari pengadilan. Klien kami merasa keadilan justru datang dari netizen dan media,” ungkap Husen.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas mekanisme eksekusi melalui lembaga peradilan.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa keadilan baru berjalan setelah ada tekanan publik. Negara melalui lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum, bukan justru menimbulkan keraguan,” tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tersebut.
Husen menegaskan, langkah hukum ini tidak semata-mata untuk kepentingan kliennya, melainkan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kami berharap Bawas MA dan pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Tujuan kami jelas, agar lembaga peradilan tetap bersih, profesional, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.
Tag: #ketua #bogor #dilaporkan #bawas #soal #kasus #sengketa #lahan #taqy #malik