Bos LPDP: 44 ''Awardee'' Tak Balik ke RI, 8 Orang Pilih Kembalikan Dana
- Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat mangkir atau tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 8 penerima beasiswa LPDP terkait pelanggaran kewajiban. Selain itu, sebanyak 36 alumni lainnya masih dalam proses penanganan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sudarto mengatakan, jumlah tersebut merupakan bagian dari hasil penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa LPDP. Dari total tersebut, sebagian telah ditetapkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana.
Baca juga: Oversharing Alumni LPDP Berujung Pahit, Purbaya Minta Dana Beasiswa Balik Plus Kena Blacklist
Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang dilaporkan masih dalam tahap klarifikasi. Beberapa penerima beasiswa diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.
Selain itu, terdapat pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani penerima beasiswa.
Sudarto menegaskan LPDP akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh penerima beasiswa. Ia memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, mengingat dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya. Ketentuan tersebut telah disepakati penerima beasiswa sejak awal melalui perjanjian resmi.
“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
Sudarto juga menyayangkan munculnya isu yang dipicu perilaku salah satu alumni beasiswa LPDP. Menurut dia, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang menjadi prinsip utama program beasiswa LPDP.
Sudarto menjelaskan, LPDP memperoleh data pelanggaran kewajiban pengabdian dari berbagai sumber. Data tersebut antara lain berasal dari informasi perlintasan keimigrasian yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial alumni LPDP.
Untuk itu Ia menegaskan, LPDP berkomitmen menjaga amanah publik dengan memastikan dana beasiswa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Pastikan Alumni LPDP yang Hina Negara Diminta Kembalikan Semua Dana Beasiswa